GadgetDIVA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan medical check up atau pemeriksaan kesehatan gratis (PKG). Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
Menurut penjelasan Chief of Technology Transformation Ofifce Kemenkes Setiaji, pihaknya akan memberi notikfasi kepada masyarakat pada 30 hari sebelum tanggal ulang tahun. Selanjutnya, pada H-7 masyarakat akan diberikan informasi seputar jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan serta tiket. Mereka juga dapat mendaftar langsung di Faskes Pratama.
“Jadi, H-30 kita akan reminder, notif, nanti 30 hari lagi Anda akan ulang tahun, kemudian tolong siap-siap untuk dilakukan screening. Kemudian, H-7 kita akan infokan pemeriksaannya seperti apa saja, nanti ada tiketnya, langsung daftar di Faskes (fasilitas kesehatan) Pratama,” jelas Setiaji dalam acara GDP Venture Powerlunch di Jakarta, Rabu (22/1).
Baca Juga
Advertisement
Adapun faskes yang dapat dituju seperti puskesmas dan klinik yang telah terdaftar dengan BPJS. Selanjutnya, pihaknya akan mengingatkan kembali empat hari sebelum hingga di hari ulang tahun.
“Faskesnya apa saja, ada Puskesmas, ada klink yang terdaftar dengan BPJS. Kemudian, nanti kita terus mengingatkan H-4, H-1 sampai hari H-nya. Kemudian, kadaluarsanya kapan? H+30, jadi selama sebulan itu teman-teman bisa pilih kapan dilakukan pemeriksaannya,” imbuhnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, masyarakat akan diberikan rapor kesehatan yang berisi hasil pemeriksaan tersebut. Jika diperlukan tindakan lebih lanjut seperti obat atau pemeriksaan, maka dokter akan memberi rujukan.
Baca Juga
Advertisement
“Jadi, kita sudah bekerja sama kurang lebih dengan beberapa startup untuk melakukn pemeriksaan lanjutan, mulai dari follow-up dan sebagainya,” pungkas Setiaji.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksaan PKG melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025. PKG terdiri tiga jenis, yakni PKG Hari Ulang Tahun, PKG Sekolah dan PKG Khusus.
PKG Ulang Tahun akan diberikan untuk bayi dan anak hingga usia 6 tahun serta masyarakat usia 18 tahun ke atas. PKG Sekolah diberikan untuk anak usia 7-17 tahun yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, PKG Khusus diberikan untuk ibu hamil, bayi dan anak hingga usia 6 tahun. Meliputi pemeriksaan kesehatan sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.