GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi yang mengatur batas usia anak di media sosial. Presiden meminta regulasi ini dirampungkan pada April 2025 mendatang.
“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataan resminya pada Sabtu (1/2).
Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi ini berkaitan dengan pembatasan usia khusus untuk anak-anak dalam penggunaan media sosial. Dalam penyusunan regulasi, Menkomidigi berkolaborasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.
Baca Juga
Advertisement
Regulasi media sosial ini tak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua. Namun, juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Meutya Hafid juga turut membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Menurut penjelasannya, tim ini dibangun untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan serta menindak tegas konten berbahaya.
Baca Juga
Advertisement
Tim ini dirancang oleh perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak. Ada tiga fokus utama yang menjadi peran mereka:
– Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
– Meningkatkan iterasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
– Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Di samping itu, Komdigi juga turut membeberkan data dari National Center of Misisng and Exploited Children (NCMC). Data tersebut menemukan konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus, jumlah terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.
Baca Juga
Advertisement
Data ini diperkuat dengan laporan Badan Pusat Statistik (2021) yang mencatat bawha 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” tandas Meutya.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.