Aplikasi

Tokopedia Ungkap Rata-rata Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online

post-img

Source : gadgetDiva

Gadgetdiva.id – Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak, baik pribadi maupun badan bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Fokus ke AI, Meta: Tak Mau Lupakan Metaverse

Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).

Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.

Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni.

Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250% dibandingkan 2021.

Kemudahan yang hadir berkat kolaborasi Tokopedia dan para mitra strategis seperti DJP Kemenkeu RI dan terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara.

Fitur pembayaran pajak yang tersedia di Tokopedia Loket Pajak antara lain, Pajak Online, Bea Cukai, SBN dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Tokopedia juga sudah melayani pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lebih dari 250 kota/kabupaten di Indonesia, serta Pajak Daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran.

Cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’.

Masukkan kode billing dari situs pajak.go.id kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News.


author-img_1

Jundi Amrullah

Reporter

Artikel Terkait

TikTok Sediakan Beragam Konten Sepanjang Bulan Ramadan
Aplikasi

TikTok Sediakan Beragam Konten Sepanjang Bulan Ramadan

Gadgetdiva.id — Meriahkan bulan Ramadan, TikTok menghadirkan beragam konten hiburan. Semua..

Fokus ke AI, Meta: Tak Mau Lupakan Metaverse
Aplikasi

Fokus ke AI, Meta: Tak Mau Lupakan Metaverse

Gadgetdiva.id — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) kian masif. Meta, sebagai pe..

Tembus 2 Miliar Pengguna Aktif Harian, Ini Tiga Strategi Facebook
Aplikasi

Tembus 2 Miliar Pengguna Aktif Harian, Ini Tiga Strategi Facebook

Gadgetdiva.id — Beberapa waktu lalu, Facebook menunjukkan bahwa mereka berhasil meraih pen..

Facebook Tembus 2 Miliar Pengguna Aktif Harian
Aplikasi

Facebook Tembus 2 Miliar Pengguna Aktif Harian

Gadgetdiva.id — Facebook berhasil menembus sebanyak 2 miiar pengguna aktif harian dalam pl..


;