Langgar Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 5,7 Triliun di Eropa

0
TikTok
Foto: Reuters

Gadgetdiva.id — TikTok didenda sejumlah 345 Juta euro atau sekitar Rp. 5,7 Triliun oleh Eropa. Denda ini disebabkan platform tersebut melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data priabdi ana-anak.

Melansir dari Reuters, TikTok melangar sejumlah undang-undang privasi Uni Eropa antara tanggal 31 Juli 2020 dan 31 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris Perlindugnan Data Iralndia (DPC) dalam pernyataan resminya.

Ini merupakan kali pertama ByteDance ditegur oleh DPC. DPC sendiri merupakan regulator utama di Uni Eropa untuk banyak perusahaan teknologi top dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.

DPC menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan TikTok termasuk bagaimana pada tahun 2020 akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun diubah secara default.

TikTok juga dinyatakan tidak memeverifikasi apakah pengguna benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika dihubungkan melalui fitur “family pairing”.

DPC memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memperbaiki semua prosesnya jika memang ditemukan pealnggaran. Penyelidikan kedua akan dilakukan terhadap pemindahan data pribadi oleh TikTok.

Penyelidikan kedua akan dilakukan terhadap pemindahan data pribadi oleh TikTok ke China, serta apakah TikTok mematuhi hukum data Uni Eropa ketika memindahkan data priabdi ke negara-negara di luar blok tersebut.

Juru bicara TikTok menyatakan bahwa pihaknya tak setuju dengan keputusan tersebut. Teurtama mengenai besarnya denda dan bahwa sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

Sementara itu, pada Jumat (15/9), TikTok menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk memperbarui materi privasinya lebih lanut untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi.

Kemudian, akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun saat mereka mandaftar untuk aplikasi mulai akhir bulan ini.

Pada bulan Maret, DPC menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.

Di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator utama untuk perusahaan tertentu dapat mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan