Kominfo Beri Waktu 10 Hari Kerja untuk Agoda cs Daftar Sebagai PSE

Kominfo Beri Waktu 10 Hari Kerja untuk Agoda cs Daftar Sebagai PSE
Aplikasi

Kominfo Beri Waktu 10 Hari Kerja untuk Agoda cs Daftar Sebagai PSE

Kominfo Beri Waktu 10 Hari Kerja untuk Agoda cs Daftar Sebagai PSE

Kominfo Beri Waktu 10 Hari Kerja untuk Agoda cs Daftar Sebagai PSE # Sumber : gadgetDiva

Gadgetdiva.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa platform OTA (Online Travel Agency) meminta perpanjangan waktu untuk mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyedia Layanan Elektonik) di Indonesia. Beberapa di antaranya ialah Agoda dan Airbnb.

Kabar tersebut disampaikan lansung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan. Dia menjelaskan para platform OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE ini, telah memberi respon dan meminta waktu tambahan.

Rekomendasi 5 Furnitur Lokal ala Tokopedia dengan Harga Sejutaan

“Mereka sudah jawab (surat dari Ditjen Aptika) dan mereka sedang minta waktu untuk menyiapkan itu (pendaftaran sebagai PSE),” ungkap Samuel yang dikutip dari AntaraNews, Sabtu (16/3).

Samuel menyatakan pihaknya telah memberi waktu selama 10 hari kerja bagi para platform OTA untuk mendaftar PSE. Terhitung sejak Kamis (14/3).

Jika mereka melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka Kemenkominfo akan menutup akses dan memblokir layanan mereka. Sebab, tak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ada 6 platform OTA yang diberi peringatan oleh Kemenkominfo. Di antaranya ialah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id dan Expedia.co.id.

Pria yang akrab disapa Sammy ini berharap para platform OTA asing tersebut dapat segera mendaftarkan perusahaannya sebagai penyedia layanan berbasis elektronik dalam database milik Kemenkominfo.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberi peringatan kepada para platfrom OTA asing di tanah air untuk segera mendaftar sebagai PSE. Peringatan tersebut dilakukan pada Jumat (8/3) melalui surat.

Imbauan terkait pendaftaran sebagai PSE ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Peraturan pendaftaran PSE sendiri sejatinya merupakan bagian dari mekanisme pendataan terhadap PSE yang beroperasi di Indonesia. Guna menciptakan ruang digital yang aman.

Bagi PSE yang ingin mendaftarkan diri, mereka harus menyampaikan beberapa informasi. Mulai dari identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.


author-img_1

Nadhira Aliya Nisriyna

Reporter

Bergabung di Gadgetdiva.id sejak Maret 2020. Gemar menonton film, drama dan series. Pernah jadi Editor di deCODE Magazine.

Artikel Terkait

Mira Murati Pastikan Generatif AI Sora Bakal Rilis Tahun Ini
Aplikasi

Mira Murati Pastikan Generatif AI Sora Bakal Rilis Tahun Ini

Gadgetdiva.id — Platform generatif AI teks to video besutan OpenAI, Sora, dipastikan bakal ..

Rekomendasi 5 Furnitur Lokal ala Tokopedia dengan Harga Sejutaan
Aplikasi

Rekomendasi 5 Furnitur Lokal ala Tokopedia dengan Harga Sejutaan

Gadgetdiva –Furnitur sering dianggap sebagai barang yang mahal. Namun, saat ini, banyak bra..

WhatsApp Besut Fitur Label dalam Kolom Percakapan Terenkripsi
Aplikasi

WhatsApp Besut Fitur Label dalam Kolom Percakapan Terenkripsi

Gadgetdiva.id — WhatsApp dikabarkan tengah membesut fitur label yang terdapat dalam kolom p..

Fitur E-wallet Wise Indonesia Tutup, Ini Tanggappan Perusahaan
Aplikasi

Fitur E-wallet Wise Indonesia Tutup, Ini Tanggappan Perusahaan

Gadgetdiva.id — Aplikasi Wise Indonesia menghentikan operasi fitur e-wallet di tanah air. P..


;