GadgetDIVA - TikTok kembali digugat oleh Amerika Serikat akibat diduga mengumpulkan data milik anak-anak tanpa izin orang tua. Gugatan tersebut dilakukan oleh Departemen Kehakiman (Department of Justice) AS.
Tuntutan yang dilakukan oleh Depertement of Justice (DOJ) meliputi dugaan bahwa TikTok membiarkan anak-anak di bawah 13 tahun membuat akun tanpa izin orang tua mereka. Kemudian, platform tersebut mengumpulkan “data ekstensif” terkait hal tersebut yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang privasi anak di AS.
Melansir The Verge, DOJ mengklaim bahwa TikTok dengan sengaja membiarkan anak-anak menggunakan platformnya lewat fitur Kids Mode, mengumpulkan informasi mereka dan gagal menghapus akun mereka atas permintaan orang tua. Hal ini dilindungi dalam regulasi Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA).
Baca Juga
Ketika anak di bawah usia 13 tahun menyantumkan ereka di aplikasi, mereka akan diminta untuk menyertai nama pengguna yang tidak berisi informasi pribadi dan akan membuat akun Kids Mode untuk pengguna. Akan tetapi, aplikasi ini tidak akan memberi tahu orang tua atau meminta persetujuan mereka.
Anak-anak tidak dapat mengunggah video dalam mode tersebut, namun mereka dapat melihat video. Dalam tuduhan DOJ, mereka mengklaim TikTok mengumupulkan beberapa informasi pribadi anak-anak sebagai bagian dari proses ini, seperti pengidentifikasi perangkat unik dan alamat IP.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa teknik pembatasan usia TikTok “memiliki banyak kekurangan”. Di bawah praktik sebelumnya, TikTok akan membiarkan pengguna memulai kembali proses pembuatan akun meskipun mereka awalnya memasukkan tanggal lahir yang menunjukkan bahwa mereka berusia di bawah 13 tahun, menurut tuntutan tersebut.
Baca Juga
TikTok juga mengizinkan pengguna untuk masuk melalui Instagram atau Google yang akan mengkategorikan akun tersebut sebagai “usia tidak diketahui”.
DOJ menyatakan bahwa TikTok telah membiarkan jtuaan anak menggunakan platformnya, namun menyatakan bahwa sulit untuk menentukan skala pasti dari pelanggarannya karena platform ini tidak mematuhi persyaratan dari perintah tahun 2019 untuk menyimpan catatan terkait kepatuhannya terhadap COPPA.
DOJ meminta pengadilan untuk mencegah TikTok melanggar COPPA di masa depan dan membayar hukuman perdata untuk setiap pelanggaran. Di bawah Undang-Undang FTC, denda perdata bisa mencapai $51.744 per pelanggaran, per hari.
Sementara itu, juru bicara TikTok Alex Haurek membantah gugatan dari DOJ. Dia menyatakan bahwa banyak di antaranya berkaitan dengan kejadian dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah diatasi.
“Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini. Untuk itu, kami menawarkan pengalaman yang sesuai dengan usia dengan perlindungan yang ketat, secara proaktif menghapus pengguna yang dicurigai di bawah umur, dan secara sukarela meluncurkan fitur seperti batas waktu layar default, Family Pairing, dan perlindungan privasi tambahan untuk anak di bawah umur,” tandas Alex.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...