GadgetDIVA - Aplikasi penyedia layanan transaksi digital dompet elektronik DANA dan Gopay menanggapi teguran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal judi online. Keduanya disebut memfasilitasi transaksi para penjudi.
Dalam pernyataan resminya, baik DANA maupun GoPay berjanji akan bertanggung jawab dan mendukung secara penuh segala upaya pemerintah dalam mencegah aktivitas ilegal apapun dalam platform mereka. Khususnya, transaksi judi online.
“GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online,” tulis Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey P. Petriny dalam pernyataan resminya dikutip Sabtu (12/10).
Baca Juga
Audrey menyatakan GoPay kini sudah memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional hingga prosedur ketat. Mereka juga secara rutin melakukan pengecekan deteksi akun.
“Kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator,” imbuhnya.
Sejalan dengan GoPay, DANA juga turut berkomitmen untuk menjaga keamana platform dan integritas eksositem keuangan digitalnya. Head of Communications DANA Indonesia menyatakan kalau komitmen tersebut bukan hanya soal regulasi, namun juga bentuk tanggung jawab mereka.
Baca Juga
“Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu, (12/10).
Meskipun begitu, Sharon menegaskan kalau pemberantasan judi online juga perlu upaya dari berbagai pihak. Dia menyebut bahwa pihaknya secara aktif dan berkala telah melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online kepada PPATK.
“Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia. Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP),” imbuh Sharon.
Keduanya sama-sama menyatakan bahwa platform mereka telah menerapkan sejumlah upaya dan teknologi agar tetap mematuhui aturan pemerintah Indonesia. Mulai dari menyediakan fitur verifikasi hingga sistem deteksi aktivitas mencurigakan.
DANA sendiri telah memanfaatkan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal. Salah satunya ialah sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).
Kemudian, ada juga fitur Smart Friction yang dapat mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi. Serta, fitur Scam Chacker yang bekerja sama dengan Kominfo untuk memeriksa nomor mencurigakan.
Di sisi lain, GoPay juga telah menerapkan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Ada juga AI untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.
“Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat,” tambah Audrey.
Selain dari sisi teknologi, GoPay juga menjalankan pencegahan, antara lain dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.
Kedua platform juga menegaskan kalau pihak mereka terus bekerja sama dengan lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK untuk bersama.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...