GadgetDIVA - Perusahaan penyedia layanan ride hailing, Gojek, buka suara soal nominal bonus hari raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya. Nominal yang diberikan seusai dengan tingkat keaktifan, kinerja dan konsistensi maupun produktivitas mitra.
Pihak Gojek juga menegaskan bahwa pemberian bonus ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR). Melainkan merupakan inisiatif Gojek.
“BHR ini bukan THR sebagaiamana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung mitra driver menyambut Idul Fitri,” ungkap Chief of Public Policy & Goverment Relations GoTo Ade Mulya dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Kamis (27/3).
Baca Juga
Advertisement
Ade menjelaskan kalau Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada mitra pengemudi yang masuk dalam kategori Mitra Juara Utama. Adapun perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan pertahun.
Sementara itu, untuk pengemudi lainnya selain Mitra Juara Utama mendapatkan nominal BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Keputusan ini sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun pembagian kategori mitra pengemudi yang dirinci oleh Gojek. Di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga
Advertisement
Besaran Nominal BHR untuk Pengemudi Roda 2
– Mitra Juara Utama: Rp. 900.000
– Mitra Juara: Rp. 450.000
Baca Juga
Advertisement
– Mitra Unggulan: Rp. 250.000
– Mitra Andalan: Rp. 100.000
– Mitra Harapan: Rp. 50.000
Baca Juga
Advertisement
Besaran Nominal BHR untuk Pengemudi Roda 4
– Mitra Juara Utama: Rp. 1.600.000
– Mitra Juara: Rp. 800.000
Baca Juga
Advertisement
– Mitra Unggulan: Rp. 500.000
– Mitra Andalan: Rp. 100.000
– Mitra Harapan: Rp. 50.000
Baca Juga
Advertisement
Masing-masing kategori memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi. Misalnya, untuk kategori Mitra Juara Utama Roda 2 harus mencapai hari aktif minimal 25 hari, jam online minimal 200 jam, tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90% per bulan dengan periode pencapaian mulai Maret 2024 hingga Februari 2025.
Sedangkan, Mitra Harapan Roda 2 harus mencapai tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90% per bulan. Syarat ini harus dipenuhi dalam periode bulan Februari 2025.
Untuk kategori Mitra Juara Utama Roda 4 harus memiliki hari aktif minimal 20 hari, jam online minimal 160 jam, tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90% per bulan. Syarat ini terhitung dari periode pencapaian mulai Maret 2024 hingga Februari 2025.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan, Mitra Harapan Roda 4 harus mencapai penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90% per bulan. Periode pencapaian hanya di bulan Februari 2025.
Gojek mencatat nominal setiap kategori ini disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi dan produktivitas para mitra pengemudi. Namun, teap mempertimbangkan kemamuan perusahaan.
“Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tutup Ade.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, dikabarkan sejumlah pengemudi ojol mengaku menerima BHR dengan nominal sebesar Rp. 50.000. Mereka melakukan protes karena menilai pendapatan tersebut terlalu kecil.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga telah buka suara soal hal ini. Menurutnya, pengemudi yang mendapatkan Rp. 50.000 masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.
“Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part time. Jadi, bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi, mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” ungkap Immanuel dalam sebuah pernyataan, Selasa (25/3).
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.