Kominfo Beri Waktu 10 Hari Kerja untuk Agoda cs Daftar Sebagai PSE

Kominfo Beri Waktu 10 Hari Kerja Untuk Agoda Cs Daftar Sebagai Pse
Kominfo Beri Waktu 10 Hari Kerja untuk Agoda cs Daftar Sebagai PSE

Gadgetdiva.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa platform OTA (Online Travel Agency) meminta perpanjangan waktu untuk mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyedia Layanan Elektonik) di Indonesia. Beberapa di antaranya ialah Agoda dan Airbnb.

Kabar tersebut disampaikan lansung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan. Dia menjelaskan para platform OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE ini, telah memberi respon dan meminta waktu tambahan.

“Mereka sudah jawab (surat dari Ditjen Aptika) dan mereka sedang minta waktu untuk menyiapkan itu (pendaftaran sebagai PSE),” ungkap Samuel yang dikutip dari AntaraNews, Sabtu (16/3).

Samuel menyatakan pihaknya telah memberi waktu selama 10 hari kerja bagi para platform OTA untuk mendaftar PSE. Terhitung sejak Kamis (14/3).

Jika mereka melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka Kemenkominfo akan menutup akses dan memblokir layanan mereka. Sebab, tak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ada 6 platform OTA yang diberi peringatan oleh Kemenkominfo. Di antaranya ialah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id dan Expedia.co.id.

Pria yang akrab disapa Sammy ini berharap para platform OTA asing tersebut dapat segera mendaftarkan perusahaannya sebagai penyedia layanan berbasis elektronik dalam database milik Kemenkominfo.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberi peringatan kepada para platfrom OTA asing di tanah air untuk segera mendaftar sebagai PSE. Peringatan tersebut dilakukan pada Jumat (8/3) melalui surat.

Imbauan terkait pendaftaran sebagai PSE ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Peraturan pendaftaran PSE sendiri sejatinya merupakan bagian dari mekanisme pendataan terhadap PSE yang beroperasi di Indonesia. Guna menciptakan ruang digital yang aman.

Bagi PSE yang ingin mendaftarkan diri, mereka harus menyampaikan beberapa informasi. Mulai dari identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.