GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI menyebut bahwa pihaknya akan memblokir X. Hal tersebut dilakukan lantaran platform media sosial itu melegalkan pengguna mengunggah konten pornografi.
Dirketur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pengerapan menyatakan bahwa Kemenkominfo telah menemukan sekitar ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X. Mereka juga telah memperingati platform tersebut melalui surat.
“Pasti yang diblokir x-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat ‘itu ada konten pornografi tolong di take down’. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu. Yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” ungkap Samuel yang dikutip dari DetikInet pada Selasa (18/6).
Diketahui baru-baru ini, platform X membuat kebijakan baru terkait penyebaran konten dewasa di platformnya. Berdasarkan laman pusat bantuan X, disebutkan bahwa platform memperbolehkan penggunanya membagikan konten syur yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama serta diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas.
Kini, pihaknya masih melakukan pengkajian ulang terkait kebijakan yang ada di X. Jika platform tersebut tak sepakat dengan peraturan yang ada di Indonesia, maka Kemenkominfo akan sepenuhnya memblokir platform media sosial milik Elon Musk tersebut.
“Kalau memang itu menjadi kebijakan, mereka harus siap untuk hengkang (dari Indonesia). Ini kita jalankan aturan pemerintah. Jadi yang kita blok ya X-nya, gak bisa saya blok konten,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Semmy turut menghimbau para pengguna X di Indonesia untuk siap-siap bermigrasi ke media sosial lainnya. Dengan ditutupnya X, kata dia, bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membuat platform media sosial sendiri.
“Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya, X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf, mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih, ini tawaran ini,” jelasnya.
Pemerintah sendiri telah mengatur penyebaran konten asusila yang tertulis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut menyebut bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Baca Juga
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...