GadgetDIVA - Perusahaan induk Facebook, Instagram dan WhatsApp, Meta didenda oleh Nigeria sebesar USD 2,2 juta. Hal tersebut diduga akibat masalah pelanggaran perlindungan data.
Menurut laporan The Associated Press, hasil investigasi menyatakan bahwa Meta telah melanggar regulasi di negara tersebut dalam beberapa kesempatan. Yakni, undang-undang perlindungan data dan hak-hak konsumen.
Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Nigeria (FCCPC) menguraikan beberapa pelanggaran spesifik yang diidentifikasi selama penyelidikan tersebut. Termasuk di antaranya ialah pembagian data pengguna di Nigeria yang tak sah, merampas hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, terlibat dalam praktik diskriminasi dan menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Baca Juga
Dalam pernyataan CEO FCCPC Adamu Abdullahi menyatakan kepuasan komisi dengan bukti-bukti yang terkumpul dan menegaskan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut.
“Komite kini telah memasuki tahap akhir dan menghukum Meta,” pungkas Abdullahi yang dikutip dari Gizmochina pada Selasa (23/7).
Denda sebesar ini datang setelah hukuman lain yang dihadapi Meta bulan lalu. Sebelumnya, Otoritas Animonopoli Italia (AGCM) menjatuhkan denda sebesar EUR 3,5 juta kepada perusahaan atas praktik bisnis yang tidak adil.
Baca Juga
Investigasi mengungkapkan bahwa Meta tidak secara eksplisit mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan maupun menggunakan data dengan tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.
Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal dalam menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk menggugat akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan. Meskipun, AGCM melaporkan bahwa Meta telah memperbaiki praktik-praktik ini, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan ini menjadi semakin jelas.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...