Pasang Harga Tidak Wajar, Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19

Pasang Harga Tidak Wajar, Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19
E-Commerce

Pasang Harga Tidak Wajar, Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19

Pasang Harga Tidak Wajar, Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19

Pasang Harga Tidak Wajar, Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19 # Sumber : gadgetDiva

Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. Ini juga sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Tokopedia Kembali Gelar START Summit 2021, ‘Transforming Indonesia Through Technology’

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, berkata, “HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas.”

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan, “Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan.”

Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah WIlliam.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) – di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri – aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan.

Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut. Cara melapor bisa dilihat di sini.

Baca juga, Tokopedia Kembali Gelar START Summit 2021, ‘Transforming Indonesia Through Technology’


author-img_1

Jihan Nasir

Reporter

Artikel Terkait

ShopeePay Sediakan Pembayaran QRIS di Dalam Kereta Api
E-Commerce

ShopeePay Sediakan Pembayaran QRIS di Dalam Kereta Api

Bertepatan dengan momen ulang tahun ke-18 KAI Services hari ini, layanan ShopeePay sudah dapat di..

Tokopedia Kembali Gelar START Summit 2021, ‘Transforming Indonesia Through Technology’
E-Commerce

Tokopedia Kembali Gelar START Summit 2021, ‘Transforming Indonesia Through Technology’

Tokopedia kembali menghadirkan konferensi teknologi tahunan START Summit 2021 dengan tema ‘Tran..

Breadlife Bakery Gandeng Youtap, Tingkatkan Layanan Operasional Bisnis
E-Commerce

Breadlife Bakery Gandeng Youtap, Tingkatkan Layanan Operasional Bisnis

Untuk memperkuat operasional bisnis dan meningkatkan layanannya, kali ini Breadlife Bakery lakuka..

AXIS Luncurkan Paket Kuota Inovatif “Suka Suka”
E-Commerce

AXIS Luncurkan Paket Kuota Inovatif “Suka Suka”

Berupaya meningkatkan kepuasan pelanggan kalangan anak muda generasi Z, PT XL Axiata Tbk (XL Axia..


;