E-Commerce

Cara Menghindari dan Melaporkan Kerugian karena Fintech Ilegal

post-img

Source : gadgetDiva

Dalam situasi ekonomi sulit terutama karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengna meningkatknya praktik penipuan yang sangat merugikan. Maka dari itu, Investree memberi tips seputar cara menghindari dan melaporkan kerugian akibat Fintech Ilegal.

Salah satu penipuan yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu. Belakangan ini, Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengimbau mastarakat untuk sellau memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Youtap: Pemain baru alami lonjakan jumlah UMKM sepanjang 2020

Co-Fiunder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut membuat masyararkat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebenarnya direkayasa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.

“Saya himbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima twaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang  menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian. 

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK,  masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan  pinjaman fintech lending ilegal.

Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui  halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. Tetapi jika sudah terlanjur berurusan  atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera  melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

  • Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  • Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
  • Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin  mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya. 
  • Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Selain itu, Investree juga membagikan tips dan pengetahuan keapda masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya. Berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat  umum dan pelaku bisnis: 

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  •  Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  • Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. 

Kelima poin di atas hanya merupakan bagian dari 14 ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya  dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id

Sementara itu, Adrian memberi informasi seputar  beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, diantaranya adalah:

  • SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melalui SMS blast dari  nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa  Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS  seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat  dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.
  • Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk  menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa  penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari  OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16%  hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman  jangka pendek (payday loan)
  • Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi  keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan  pelanggaran berat jika dilakukan. 

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih  banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan  pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam  melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.  Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat  kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan  lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian. 

 


author-img_1

Nadhira Aliya Nisriyna

Reporter

Bergabung di Gadgetdiva.id sejak Maret 2020. Gemar menonton film, drama dan series. Pernah jadi Editor di deCODE Magazine.

Artikel Terkait

Kolaborasi dengan Live.On, Shopeepay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital
E-Commerce

Kolaborasi dengan Live.On, Shopeepay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital

ShopeePay kembali menghadirkan kanal pembayaran digital dalam aplikasi Live.On. Melalui kolaboras..

Youtap: Pemain baru alami lonjakan jumlah UMKM sepanjang 2020
E-Commerce

Youtap: Pemain baru alami lonjakan jumlah UMKM sepanjang 2020

Youtap kali ini catat lonjakan jumlah UMKM pemain baru yang bergabung hingga 15 kali lipat sepanj..

Rayakan Tahun Baru Anti Bosan dengan Tips dari ShopeePay ini
E-Commerce

Rayakan Tahun Baru Anti Bosan dengan Tips dari ShopeePay ini

Menyambut tahun baru yang tinggal beberapa hari lagi, ShopeePay memberikan tips merayakan tahun b..

Kenalin fitur baru aplikasi DANA, Minta Uang dengan QR Code Bank!
E-Commerce

Kenalin fitur baru aplikasi DANA, Minta Uang dengan QR Code Bank!

Untuk memenuhi meningkatnya kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas akses dalam bertransaksi no..


;