TikTok Shop Dkk Bakal Dilarang Jualan di RI

0
Menkop UKM
Foto: Reuters

Gadgetdiva.id — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang platform social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan di Indonesia. Pihaknya akan segera menerbitkan aturan terbaru dan menandatangani peraturan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Zulkifli Hasan setelah melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Presiden untuk membahas peraturan soal social commerce.

Hasil rapatnya menyatakan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Mereka tidak lagi boleh menyediakan layanan transaksi langsung.

“Dia (platform social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti televisi ya, televisi kan iklan boleh, tapi nggak bisa menerima uang,” ungkap Mendag yang akrab disapa Zulhas dalam tayangan KompasTV, Senin (25/9).

Zulhas juga menyebut bahwa social media tidak ada kaitannya dengan e-commerce. Kedua platform itu harus berjalan dengan terpisah.

Aturan Pemerintah Soal Social Commerce

Hal tersebut harus dilakukan, sebab dikhawatirkan pihak platform akan menguasai algoritma pengguna. Sehingga, dapat digunakan untuk mengatur iklan yang bersangkutan.

“Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuh Zulhas.

Jokowi juga memberi mandat langsung kepada Kemendag supaya pihaknya melakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Zulhas menyatakan bahwa peraturan tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore.

Adapun peraturan lain yang dibahas dan akan tertuang dalam revisi Permendag tersebut. Yakni, bahwa pemerintah akan turut mengatur soal produk impor yang boleh dijual di dalam negeri.

Kemudian, Zulhas juga menegaskan bahwa produk impor harus sama perlakuannya dengan barang lokal. Dia memberi contoh, misalnya, produk makanan harus ada sertifikasi halal.

tiktok shop
TikTok Shop For Your Fashion.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang ordernya dalam negeri. Kalau makanan, ada sertifikat halal. Kalau beautry ada BPOM-nya. Kalau di elektronik, harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya,” pungkas dia.

Peraturan tersebut juga melarang platform social commerce menjadi produsen. Artinya, platform tidak dilarang untuk menjual barang produksi mereka sendiri.

Larangan selanjutnya ialah terkai produk impor yang dijual dalam platform e-commerce. Nantinya, produk hanya boleh dijual di atas harga USD 100 atau sekitar Rp. 15.400.

“Transaksi kalau impor, kita satu transaksi USD 100 minimal,” imbuh dia. 

Meski tak menyebut platform secara spesifik, namun belakangan ini fenomena TikTok Shop kerap membuat para UMKM ketar ketir. Mereka mengkhawatirkan soal persaingan harga barang yang dijual dalam platform tersebut dibanderol sangat murah.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tegas Zulhas.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan