Layangan Putus, Mas Aris Bisa Jerat Kinan Pakai UU ITE

0
kaspersky who calls
Kinan dalam drama seri Layangan Putus.

Layangan Putus, serial yang tayang di WeTV kini telah mencapai episode 8. Di episode ini, Kinan meminta Lola menjadi kuasa hukumnya untuk menjerat Aris dan Lidya ke penjara. Namun jika ditilik lebih lanjut, bisa saja Kinan yang justru terjerat.

Dalam episode 8A serial Layangan Putus, Lola membeberkan semua salinan bukti yang bisa menjerat Aris, kepada pengacara yang ditunjuk suami Kinan tersebut. Di sana salah satunya adalah bukti percakapan perselingkuhan Aris dan Lidya yang didapat Kinan dengan mengakses Telegram Aris tanpa izin.

Layangan Putus

Memang di episode Layangan Putus sebelumnya, Kinan telah berhasil mengakses smartphone Aris dan memindahkan akun Telegram suaminya ke dalam Macbook. Dari situ, dia men-screenshot semua percakapan mesra Aris dengan Lidya.

Baca juga: 2 Aplikasi Kinan di Layangan Putus, Ungkap Selingkuhan Mas Aris

Sayangnya, pengacara Aris tidak memiliki pemikiran sampai ke arah UU ITE. Padahal sebenarnya bisa saja pengacara bernama Henry Wijaya itu menggertak Kinan dan Lola dengan pasal akses tanpa izin atau penyadapan. Tidak heran jika Lola menyebut pengacara Aris memiliki pola pikir yang tertinggal dua dekade (20 tahun).

Pelaku penyadapan, salah satunya yang dilakukan Kinan, jika terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No.36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Pelanggaran penyadapan bisa terkena pasal 31 UU ITE melarang penyadapan, pasal 30 UU ITE juga melarang seseorang mengakses sistem elektronik tanpa izin untuk mendapatkan informasi elektronik. Sama halnya denga pasal 26 yang melarang menyadap data pribadi seseorang.

Dilansir dari HukumOnline.com, intersepsi atau penyadapan menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Baca juga: Kamera Sony Alpha 7 IV Resmi Meluncur

Pengecualian atas pelarangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Bahkan jika merujuk ke pasal sebelumnya, pidana bisa lebih ringan lagi. Dalam pasal 30 ayat 2 UU ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer[1] dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Jadi siapapun seseorang yang memiliki tujuan untuk memperoleh informasi elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun, yaitu pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Jadi, walaupun kita sebagai istri udah geregetan untuk mengungkap perselingkuhan suami, lebih baik bermain cantik dan pelan-pelan saja. Karena jika salah langkah, maka bisa-bisa kita yang terjerat.

Apalagi sampai mengumbar data-data hasil penyadapan kita itu ke dunia maya sampai menjadi viral. Maka pasal yang akan menjerat kita berbeda lagi, yakni pasal pencemaran nama baik. Jadilah Kinan yang lebih cerdas di Layangan Putus.


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan