GadgetDIVA - Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur menjadi korban dari judi online. Mulai dari usia 10 tahun.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 2% atau sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun menjadi pemain judi online. Sedangkan, pemain berusia antara 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih sebesar 440.000 orang.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK mencatat ada sekitar 168 juta transaksi judi online.Total akumulasi perputaran dananya mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.
Baca Juga
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi judi online yang menyasar anak-anak. Kebanyakan konten tersebut berkamuflase menjadi game online.
“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-oalah dia game online,” ungkap Usman dalam acara di Kantor Kominfo, Jakarta pada Jumat (26/7).
Baca Juga
“Karena kalau game online yang benar, yang terdaftar kan semua PSE kan harus mendaftar ya. Nah, ini yang mungkin kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online. Tapi ini umumnya adalah memang dia judi, konten judi online, tapi dia mempromosikan diri seolah-olah game online,” lanjut dia.
Menurut penjelasannya, ditemukan adanya transaksi top up untuk bermain game online, kemudian dijanjikan menang. Hal tersebut yang dicurigai sebagai judi online.
Kominfo, kata Usman, sudah mengeluarkan regulasi terkait game online dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur semua penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia.
Peraturan tersebut juga melarang bahwa game tidak boleh mengandung konten judi online untuk klasifikasi usia berapa pun.
Kemudian, pihaknya juga telah bekerja sama dengan sejumlah stakeholders untuk melindungi anak-anak dari judi online. Salah satunya ialah KPPA.
Diketahui Kementerian tersebut telah dilibatkan dalam satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online, khususnya dalam tim penindakan. KPPPA siap memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online untuk direhabilitasi.
Kemudian, mereka juga memiliki program SAPA. Di mana memungkinkan pengguna untuk melaporkan anak-anak mereka yang terlibat judi online melalui layanan hotline.
“Ya kalau sudah terlibat, sudah pernah ya tentu bisa dilaporkan. Dilaporkan ke KPPA, ke Kominfo juga bisa,” imbuh dia.
Tak hanya itu, Kemenkominfo, PPATK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah berkolaborasi dalam mencegah anak-anak terlibat dalam judi online.
Kominfo mendorong orang tua dan masyarakat secara luas untuk mengawasi anak-anak agar terhindar dari judi online.
“Kita juga menggalang partisipasi masyarkat secara luas. Kita mendorong orang tua untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya agar mereka terhindar dari judi online,” tandasnya.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...
Lihat Komentar