GadgetDIVA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP TUNAS). Regulasi diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (28/3).
PP TUNAS ini bertujuan untuk melindungi anak di ruang digital. Hal tersebut didasari oleh adanya risiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi hingga gangguan psikologis akibat menggunakan teknologi.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Jumat.
Baca Juga
Advertisement
Nantinya, PP TUNAS akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi ini.
– Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian. Termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
– Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
– Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
– Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
– Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan hingga pemutusan akses.
Lebih lanjut, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga
Advertisement
Adapun, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan TUNAS. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Komdigi hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.