Buntut iPhone 16, Pemerintah Larang Google Pixel Beredar di Indonesia
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- Selasa, 5 November 2024 - 12:52 WIB
GadgetDiva – Tak hanya melarang iPhone 16 beredar di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut mencegah Google Pixel untuk diperjualbelikan. Sebab, ponsel tersebut belum memiliki sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Ia menyatakan bahwa Google Pixel tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan di Tanah Air.
"Produk dari Google, Google Pixel. Kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ungkap Febri seabgaimana yang dikutip dari Detik pada Selasa (5/11).
Menurut Febri, produk tersebut bisa dibeli oleh masyarakat dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Dengan syarat 1 penumpan maksimal 2 dalam satu tahun.
Kendati demikian, hal ini kerap dimanfaatkan oleh orang untuk memperjualbelikan Google Pixel di Indonesia secara diam-diam. Data dari Kemenperin mencatat bahwa jumlah produk Google Pixel yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22 ribu unit sepanjang tahun 2024.
"Jadi satu orang penumpang itu kalau berkali-kali dalam setahun bawa alat elektronik itu tidak boleh. Yang kedua, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," jelas Febri.
"Apakah kami akan memantaunya? Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembaga (KL) atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal," imbuh dia.
Selanjutnya, apabila pihaknya menemukan adanya alat komunikasi yang dilarang diperjualbelikan, maka akan dianggan pelanggaran. Dengan demikian, kata Febri, ada kemungkinan Mobile Equipment Identitiy (IMEI) dalam ponsel tersebut bisa dicabut.
"Jadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah da IMEI-IMEI Bea Cukai," pungkas Febri.
Kemenperin, lanjut Febri, mendorong adanya kebijakan TKDN dan aturan serupa demi mendorong keadilan bagi semua investor di Indonesia sekaligus menciptakan nilai tambah dalam negeri. Tujuannya untuk memperkuat misi program TKDN, yakni pendalaman struktur industri dalam negeri.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Artikel Terkait
iPhone 16 Diblokir di Indonesia, Apple Minta Bertemu Menteri Perindustrian
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan iPhone 16 resmi dilarang untuk diperjualbelikan di..
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- 5 jam lalu
- 3,250
iPhone 17 Bakal Diproduksi Lebih Cepat di India
Apple dilaporkan sudah mulai memproduksi iPhone 17 untuk tahun depan di India. Merupakan tonggak sej..
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- 23 jam lalu
- 3,250
Samsung Siapkan Perangkat Mixed-Reality untuk Diluncurkan Tahun Depan
Samsung tengah bersiap untuk masuk ke pasar extended reality (XR) atau mixed reality (MR). Kabar ini..
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- 1 hari lalu
- 3,250
Digimap luncurkan Apple Premium Partner Pertama di Jakarta
Digimap telah meresmikan Apple Premium Partner Store pertamanya di Jakarta pada Jumat, 1 November, m..
- by Jundi Amrullah
- 1 hari lalu
- 3,250