GadgetDIVA - “Judi online itu penipuan,” ujar Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Beliau mengatakan, hal yang salah jika masyarakat berharap mendapatkan keuntungan, apalagi keuntungan besar, dari judi online. Pasalnya, ketika judi memiliki prosentase kemenangan, tidak demikian dengan judi online, tidak ada kesempatan menang sedikitpun. Inilah mengapa dia menyebut judi online sebagai scam atau penipuan.
Hal ini diungkap Menhariq dalam diskusi bersama yang diadakan oleh Forum Wartawan Teknologi (Forwat) bertajuk “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, 29 November 2024. Menurut Menhariq, Komdigi sudah memblokir lebih dari 5,2 juta situs judi online. Namun hal itu dirasa tidak cukup karena salah satu langkah terbaiknya adalah masyarakat sendiri yang harus stop melakukan depo ke situs judi online.
“Perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan, ini terlihat dari depo terkecil itu adalah di bawah 500 rupiah. Judi online ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan. Kami tidak punya wewenang untuk take down content yang beredar di PSE, tetapi kami bisa meminta platform untuk melakukan moderasi konten dan take down content. Kalau tidak dilakukan, mereka bisa dikenakan denda, kalau sampai tidak dilakukan, mereka bisa diblokir,” lanjutnya.
Baca Juga
Tidak dipungkiri lagi jika judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan digital dan literasi finansial masyarakat. Rendahnya literasi digital dan finansial membuat masyarakat, terutama generasi muda, rentan terhadap eksploitasi oleh situs judi online. Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), transaksi terkait judi online di Indonesia meningkat pesat, dengan total transaksi mencapai lebih dari 25 triliun rupiah dalam setahun terakhir.
Aplikasi DANA, sebagai platform pembayaran digital disebut-sebut sebagai platform yang paling banyak digunakan dalam bertransaksi judi online. Padahal, DANA sendiri sudah melakukan penanggulanngan, termasuk melaporkan transaksi anomali yang terjadi di platformnya, kepada pihak berwajib.
Baca Juga
Penanggulangan judi online secara efektif membutuhkan pendekatan kolaborasi kolektif yang dimulai dari memahami bagaimana masyarakat dapat terpapar dan akhirnya terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai salah satu pemimpin dalam industri keuangan digital, DANA Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman. DANA berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman melalui tindakan nyata serta upaya pencegahan melalui edukasi dan inovasi dalam aplikasinya.
Pada satu waktu tertentu, DANA telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA. DANA menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.
Lewat fitur seperti DANA Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online. Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.
Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia mengatakan, “Sejak pertama didirikan hampir tujuh tahun lalu, DANA dibuat dengan tujuan mempermudah transaksi masyarakat. Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan.”
DANA percaya bahwa penanganan dampak negatif judi online memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sejalan dengan langkah tersebut, DANA ikut mendukung Pemerintah dan Regulator dalam menjalankan tugasnya. Dalam era kolaborasi dan sinergi, DANA senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana. Mulai dari regulator, secara tegas harus membuat kebijakan yang ketat terhadap sirkulasi keuangan digital serta memotong arus peredaran situs-situs judi online. Upaya pemerintah bukan hanya soal regulasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat. Dengan kampanye di berbagai platform media sosial dan dukungan dari semua pihak, pemerintah optimis langkah-langkah ini dapat menekan transaksi terkait judi online hingga ke tingkat minimal, sekaligus melindungi masa depan ekonomi digital Indonesia.
PPATK mengapresiasi inisiatif pelaku e-wallet seperti DANA yang aktif mendukung pemberantasan judi online melalui penguatan sistem keamanan dan edukasi pengguna. Langkah ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi ancaman yang merugikan masyarakat dan ekonomi digital Indonesia. Upaya kolektif ini, jika terus diperluas, diyakini mampu menekan dampak buruk judi online secara signifikan. Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia mengatakan, “Tahun 2023, deposit masyarakat mencapai 34 triliun, tahun ini sampai kuartal III mencapai 43 triliun. Transaksi paling besar ada pada perbankan, lalu e-wallet, sekarang bergeser melalui merchant aggregator. Puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagai merhcant. Mereka menggunakan crypto dan valas. Seharusnya merchant aggregator melakukan CDD, EDD untuk melakukan antisipasi untuk memotong rantai judi online berkedok merchant.”
Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia berperan besar dalam memastikan bahwa transaksi digital dilakukan dengan aman dan transparan. Judi online yang semakin marak memanfaatkan platform pembayaran digital untuk mempercepat transaksi, dan BI berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan. Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp33,09 triliun, dan e-wallet Rp8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos. BI terus berupaya mengimplementasikan kebijakan yang dapat menekan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi judi online. Melalui regulasi seperti Pengawasan terhadap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, BI memastikan bahwa transaksi yang melibatkan e-wallet dan pembayaran digital tetap dalam jalur yang sah dan aman, tanpa adanya penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
Uniek Yuniar, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel – DKSP Bank Indonesia, “Bank Indonesia turut berperan pada penanganan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Desk Penanganan Judi Online yang dibentuk oleh Pemerintah bersama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lainnya. BI juga berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui Fraud Detection System yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judi online.”
Meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah saja, namun juga membutuhkan peran influencer, artis, ataupun konten kreator. Influencer dan aktivis memiliki peran penting dalam membentuk opini dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Dengan jutaan pengikut di berbagai platform media sosial, mereka dapat menggunakan pengaruh mereka untuk menyebarkan pesan- pesan positif dan mendidik masyarakat, terutama generasi muda, tentang risiko dan dampak dari judi online. Menggunakan platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, influencer bisa memperkenalkan alternatif gaya hidup yang lebih sehat dan produktif, jauh dari pengaruh judi online.
Hal senada diungkapkan oleh Ferry Irwandi, sebagai tokoh masyarakat sekaligus CEO Malaka Project, “Awal kemunculan judi online di Indonesia, banyak dipengaruhi oleh konten promosi yang masif dari influencer di media sosial. Saat itu, permasalahan ini belum dianggap serius. Dengan pemasaran dan kata-kata yang baik, konten ini banyak dikonsumsi. Sekarang, payment gateaway yang mempermudah masyarakat tetapi disalahgunakan.”
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...
Lihat Komentar