Sanksi PSBB resmi diberlakukan bagi penduduk Jakarta

0
Era New Normal

Perketat PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi berlakukan sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta. Kabar tersebut juga telah disebar melalui akun Twitter resmi Pemprov, yaitu @DKIJakarta kemarin (14/5/2020).

Hal ini dilakukan demi memperketat social distancing masyarakat, sekaligus menghambat penyebarannya COVID-19. Sanksi PSBB ini  juga diatur dalam Pergub No. 41 Tahun 2020 mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial hingga denda. Sanksi-sanksi yang tertulis adalah sebagai berikut.

Yang pertama adalah pembatasan aktivitas di luar rumah. Peraturan ini telah ditulis dalam pasal 4 pergub No. 41 Tahun 2020. Dimana setiap orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi melalui teguran tertulis dan dikenakan denda minimal sebesar Rp. 100.000, serta maksimal Rp. 250.000. Untuk para pekerja sosial yang bertugas membersihkan sarana fasilitas umum, wajib mengenakan rompi.

Yang kedua adalah pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau Institusi Pendidikan. Peraturan ini telah ditulis dalam pasal 5 Pergub No. 41 Tahun 2020. Penanggung jawab sekolan dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. Sanksi yang diberlakukan adalah teguran tertulis.

Yang terakhir adalah pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Peraturan ini ditulis dalam Pasal 6 Pergub No.41 Tahun 2020. Dimana pimpinan tempat kerja atau kantor pada sektor yang dikecualikan selama PSBB yang tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja atau kantor. Sanksinya adalah penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja dengan denda minimal sebesar Rp. 5.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.

Sementara itu, sanksi ini juga berlaku pada penganggung jawab restoran atau rumah makan. Dimana mereka harus membatasi layanan hanya untuk take away secara daring atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar dan tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Jika restoran atau rumah makan tersebut diak menyediakan layanan tersebut, maka mereka akan diberikan sanksi secara teguran tertulis.

Peraturan ini dikeluarkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan mulai diberlakukan sejak tertanggal 14 Mei 2020. Anies menyatakan bahwa, “Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelnggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar,” kata Anies yang dikutip dari pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sementara itu, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 sendiri telah diberlakukan mulai tanggal 10 April 2020. Dalam pergub, PSBB ditetapkan dengan prinsip bahsa seluruh masyarakat Jakarta selama beberapa minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar.

Baca juga, Sexting dan VCS naik daun saat warga PSBB #DiRumahAja


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan