Blokir Google Dkk? Eits, Tak Semudah Itu, Ferguso!

0
blokir google

Gadgetdiva.id — Pemerintah menegaskan akan melakukan blokir Google dan penyedia sarana elektronik lainnya yang tidak melakukan daftar ulang izin operasi di Indonesia. Namun hal itu akan dilakukan dengan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

Memang benar pemerintah akan melakukan blokir Google dan PSE lainnya yang tidak patuh. Setidaknya, sebelum melakukan pemblokiran, pemerintah akan memberikan surat teguran terlebih dahulu, dan jika memang memungkinkan bahkan PSE itu akan dikenakan denda.

Hal ini diungkap oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers-nya yang dilakukan hari ini, Selasa, 19 Juli 2022. Menurut Semmy, ada tiga tahapan yang harus dilalui Kemenkominfo untuk memberikan kelonggaran kepada para PSE itu, sebelum akhirnya melakukan pemblokiran.

blokir Google

“Kami tidak akan serta merta melakukan pemblokiran. Ada beberapa sanksi yang akan kami lakukan sebelum memblokir. Pertama, sudah pasti kami berikan surat teguran dulu. Jika mereka tidak gubris, baru kami berikan sanksi denda. Jika tidak juga, baru kemudian kami lakukan pemblokiran,” tulis Semmy.

Dikatakan Semmy, sanksi sudah pasti akan diberikan atas izin menteri. Pemerintah akan bisa melihat niat baik para PSE itu untuk tetap beroperasi di Indonesia. Nanti, kata Semmy, pemerintah akan mendata semua. Denda pun akan dilakukan jika sudah ada PP yang disiapkan oleh pemerintah.

“Pemblokiran pun sifatnya sementara. Jika mereka sudah mendaftar, maka blokir akan dicabut, atau dinormalisasi. Secepatnya mereka mendaftar, langsung dicabut blokirnya dari sistem,” kata Semmy.

Pemerintah Mau Blokir Google

Semmy mengungkap jika teguran tertulis sudah disiapkan dan akan dikirim pada 21 Juli nanti kepada seluruh PSE yang belum mendaftar juga. Sayangnya, jangka waktu teguran yang diberikan, tidak dijelaskan secara detil oleh Semmy, sampai teguran tersebut berubah menjadi denda, atau blokir.

“Yang jelas, kami menunggu niat baik para PSE itu untuk mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai negara mitra kerja, harusnya mereka menghargai hal ini,” ujar Semmy.

Diketahui, saat ini pemerintah telah mengeluarkan pernyataan untuk memblokir semua PSE yang tidak mendaftar ulang izin operasi mereka di Indonesia. Tercatat, ada sekitar 108 PSE, yang kebanyakan PSE lokal, telah mendaftar.

Semmy mengungkap jika PSE asing seperti Telegram, dan Netflix sudah terdaftar, namun Instagram, Facebook dan anak usaha lainnya, serta Google dan turunannya, Zoom, sampai Twitter disebut belum terdaftar.


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan