Kominfo Tumpas 846 Ribu Konten Judi Online, Himbau Masyarakat Turut Laporkan

0
Iklan Judi Online

Gadgetdiva.id — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa hingga Juli 2023 ini, pihaknya telah menupaskan sekitar 846 ribu konten judi online. Penumpasan tersebut telah dilakukan sejak 2018 lalu.

Dalam konferensi pers yang berlangsung, Kamis (20/7), Menkominfo Budi Arie membeberkan bahwa ada sekitar 846.047 konten judi online yang telah diputus aksesnya atau di-take down. Tercatat penghapusan tersebut dilakukan dari tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.

Sementara, dalam kurun waktu satu minggu ke belakang ini, yakni sedari tanggal 13 hingga 19 Juli 2023, kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online. Sedangkan, pihaknya bersama BSSN juga telah menangani sekitar 5.000 situs pemerintahan yang disusupi oleh konten judi online.

“Bahkan, dalam seminggu terakhir sejak 13 Juli sampai 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” tutur Budi Arie.

Pemutusan akses ini, lanjut Budi, dilakukan berdasarkana hasil temuan patroli siber Kominfo dan/atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum, instansi kementerian lembaga. Kemudian, dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.

“Khusus konten perjudian, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian,” pungkas Budi.

Sedangkan, bagi konten judi online yang terdapat dalam platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten tersebut. Jika ada penolakan dari pihak platfrom, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Judi Online
Konferensi Pers Judi Online Kominfo secara daring, Kamis (20/7)

Lebih lanjut, tak hanya menumpaskan konten judi online yang beredar, Kominfo juga turut meneriman aduan atas penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Sejak bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kominfo juga telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan utnuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang terima tahun 2023, yakni sekitar 1.914 aduan.

Kominfo juga menyatakan bahwa pihaknya juga akan segera menangani penyebaran konten judi online lewat pesan singkat secara massal (SMS blast), termasuk WhatsApp blast. Penanganan ini rencananya akan dilakukan bersama dengan operator selular.

“Saya juga kan termasuk korba, itu dari SMS, WhatsApp. Itu nanti kita kan koordinasikan dengan operator seluler,” imbuh Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan turut menambahkan bahwa pihaknya telah membahas rencana tersebut dalam Rapat Pimpinan (rapim) pada Kamis pagi.

“SMS blast ini memang modus baru, tadi kami bahas di rapim untuk bagaimana bekerja sama dengan operator memastikan, mengawasi SMS blasting,” ujar Samuel.

Kominfo berjanji bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses dalam segala bentuk penyebaran konten judi online dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Sebab itu, pihaknya berharap masyarakat juga dapat secara konsisten mendukung dan melaporkan konten ilegal yang beredar tersebut.

“Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat segera secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif,” tutup Budi. 

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan