Kemenkominfo Umumkan Surat Edaran AI Sudah Bisa Digunakan

0
Bill Gates
Foto: Pexels/This Is Engineering

Gadgetdiva.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa Surat Edaran AI (Aritificial Inteligence) sudah dapat digunakan. Terhitung sejak hari ini, Jumat (22/12).

“Surat Edaran ini merupakan bentuk respon terhadap pesatnya pemanfaat kecerdasan artifisial atau yang lebih populer atificial intelligence atau AI di dalam kehidupan sehari-hari,” demikian yang disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara konferensi pers.

Surat Edaran AI ini telah ditanda-tangani pada Selasa (19/12). Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artfisial.

Berdasarkan penjelasan Menkominfo Budi Arie, SE ini diperutnukkan bagi pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan aritficial, para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat. Melalui surat ini, diharapkan para pihak dapat menjadikannya sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada aktivitas mereka.

Surat Edaran AI
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Wamenkominfo Nezar Patria dalam konferensi pers “Surat Edaran AI”, Jumat (22/12). Foto: Gadgetdiva.id/Nadhira Aliya Nisriyna

“Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, Undang-undang ITE dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat ini, Kominfo akan mulai melakukan persiapan terkait regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum. Melalui regulasi tersebut, pihaknya berhap dapat menghadikan kepastian hukum dalam pemanfaatan, pengembangan serta mendukung pengembangan eksosistem AI nasional.

Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran AI

Adapun beberapa kebijakan yang diatur dalam surat edaran ini. Pertama, menyangkut nilai etika AI meliputi inklusivitas, aksesbilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.

Kedua, terkait pelaksanaan nilai etika. Nilai etika tersebut menjangkau penyelenggaran sebagai pendukung aktivitas manusia. Khususnya, untuk meningkatan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

Surat Edaran AI
Foto: Pixabay

Ketiga, menyangkut penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data. Sehingga, tidak ada individu yang dirugikan dan pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pemerintah penyelenggara dan pengguna.

Berkaitan dengan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, SE ini akan mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI. Di antaranya ialah memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan menyangkut kemanusiaan.

Selanjutnya, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan oleh pengembangan untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Serta, bagaimana memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan