No Worries, Pepres Publisher Rights Tidak Berlaku untuk Konten Kreator

No Worries, Pepres Publisher Rights Tidak Berlaku untuk Konten Kreator
News

No Worries, Pepres Publisher Rights Tidak Berlaku untuk Konten Kreator

No Worries, Pepres Publisher Rights Tidak Berlaku untuk Konten Kreator

No Worries, Pepres Publisher Rights Tidak Berlaku untuk Konten Kreator # Sumber : gadgetDiva

Gadgetdiva.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang publisher rights tidak berlaku untuk konten kreator. Sebab, mereka tidak bekerja untuk perusahaan pers.

“Konten kreator kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak terdampak oleh Pepres (Peraturan Presiden) ini. Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan Presiden sudah menegaskan hal itu. Jangan khawatir konten kreator, kira-kira begitu kata Presiden,” kata Direktur Jenderal Kemenkominfo Usman Kansong di Kantor Kementerian Kominfo kepada awak media, Jumat (1/3).

Kominfo: Starlink Masih dalam Tahap Penjajakan di Indonesia

Disampaikan bahwa Pepres publisher rights yang baru dirilis pekan lalu tersebut tidak menyasar konten kreator maupun konten yang diproduksi oleh mereka. Sebab, mereka tidak masuk dalam ruang lingkup Pepres.

“Kalian bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, karena perpres karena ini tidak menyasar konten kreator maupun konten yang diproduksi oleh konten kreator tersebut. Jadi, tidak berdampak mereka, jadi mereka tidak masuk dalam ruang lingkup perpres. Kira-kira begitu,” tegasnya.

Pepres publisher rights sendiri dibuat untuk mengatur kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital seperti Google, Meta dan lain-lain. Guna melanggengkan jurnalisme berkualitas.

“Jadi, di Pasal 1 Perpres ada diatur ruang lingkup, yang umumnya berisi definisi-definisi itu meliputi berita. Berita itu disebutkan (dalam) Pasal 1 kurang lebih informasi yang diproduksi oleh jurnalis atau wartawan yang bekerja perusahaan pers,” imbuhnya.

Di samping itu, Pepres publisher rights tidak mengatur pengecualian. Sehingga, platform digital apapun yang mendistribusikan berita, wajib bekerja sama dengan dengan perusahaan pers.

Usman menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus dilakukan di awal dan tidak boleh diputuskan secara sepihak. Baik itu dari publihser, maupun platform.

“Bekerja samanya itu di awal, namanya kerja sama tidak boleh sepihak. Jadi, harus ada kesepakatan dulu antara platform dengan perusahaan pers. ‘Oke ya kita sepakat untuk bekerjasama, kita bagi hasil atau kompensasi, pelatihan, terserah’ kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata dia.

Isi Bab I Pepres Publisher Rights

Pepres Publisher Rights

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat unntuk mendukung jurnalisme berkualitas.

2. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

3. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

4. Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.

5. Algoritma adalah sistem kompleks yang digunakan oleh platform digital untuk mempersonalisasikan konten.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

8. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

9. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan:

a. Perusahaan Platform Digital;

b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers;

c. komite; dan

d. pendanaan.


author-img_1

Nadhira Aliya Nisriyna

Reporter

Bergabung di Gadgetdiva.id sejak Maret 2020. Gemar menonton film, drama dan series. Pernah jadi Editor di deCODE Magazine.

Artikel Terkait

Imbas Beredarnya Konten Iklan Judi Online, Kemenkominfo Bakal Panggil X
News

Imbas Beredarnya Konten Iklan Judi Online, Kemenkominfo Bakal Panggil X

Gadgetdiva.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memanggil X (seb..

Kominfo: Starlink Masih dalam Tahap Penjajakan di Indonesia
News

Kominfo: Starlink Masih dalam Tahap Penjajakan di Indonesia

Gadgetdiva.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia menyatakan bahwa satelit S..

realme GT Series Bakal Kembali Masuk Tanah Air Tahun Ini
News

realme GT Series Bakal Kembali Masuk Tanah Air Tahun Ini

Gadgetdiva.id — realme bakal membawa kembali seri flagship ke Indonesia tahun ini. Varian t..

Pamer Deretan Inovasi Anyar di MWC 2024, Xiaomi Rilis "Human x Car x Home"
News

Pamer Deretan Inovasi Anyar di MWC 2024, Xiaomi Rilis "Human x Car x Home"

Gadgetdiva – Xiaomi telah mengumumkan ekosistem pintar terbaru “Human x Car x Home..


;