Pemerintah Ingin Buat Dewan Media Sosial, Apa Fungsinya?
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- Jumat, 31 Mei 2024 - 22:38 WIB
GadgetDiva – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nezar Patria menjelaskan seputar fungsi Dewan Media Sosial (DMS) yang direncanakan oleh pemerintah. Salah satunya ialah memastikan ruang digital terbebas dari misinformasi dan disinformasi.
Berdasarkan penjelasannya, Dewan Media Sosial merupakan sebuah badan independen yang terdiri atas pemerintah, platform, masyarakat sipil dan para stakeholders terkait. Mereka akan mengatur lalu lintas informasi di media sosial supaya mematuhi standar-standar etik yang ada di Indonesia.
Dengan kata lain, tugasnya berbeda dengan Dewan Pers. Hanya saja, Dewan Media Sosial ini akan menjadi forum untuk membantu meningkatkan literasi digital.
Kemudian, dia juga turut menyoroti bahwa pembentukan DMS merupakan salah satu usulan dari masyarakat sipil. Di mana mereka menginginkan adanya suatu badan yang dapat menjamin "information integrity" untuk masyarakat luas. Dengan kata lain, mereka dapat menjamin pemakaian media sosial akan semakin terbebas dari misinformasi dan disinformasi.
"Jadi DMS ini salah satu usulan dari masyarakat sipil juga agar dibentuk satu badan yg menjamin informasi integrity buat masyarakat luas," jelas Nezar yang ditemukan di Universitas Paramadina, Jakarta pada Jumat (31/5).
Kendati demikian, Nezar memastikan bahwa DMS tidak memiliki wewenang untuk menutup platform media sosial maupun memblokir konten yang beredar di dalamnya. Namun, lebih kepada memberi rekomendasi etik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi.
"Jadi, dia tidak punya wewenang, misalnya, untuk menutup, memblokir atau segala macem, enggak. Jadi lebih kepada rekomendasi-rekomendasi etik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran informasi," tegasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui kapan pastinya DMS akan resmi terbentuk. Pemerintah masih dalam proses berdiskusi dengan para stakeholder sekaligus berkonsultasi dengan UNESCO untuk melihat praktik dari DMS di beberapa negara. Namun, jika memang ada kebutuhan dari stakeholder untuk segera membentuk DMS, pemerintah akan memfasilitasi.
"Nanti kalo stakeholder bilang kita butuh segera membentuk dewan media sosial, pemerintah akan memfasilitasi ya," tandasnya.
Rencana terkait pembentukan Dewan Media Sosial telah dibahas oleh Kominfo sekitar bulan Agustus 2023 silam. Saat itu, mereka menyatakan bahwa dewan ini nantinya akan memberi masukan mengenai kepantasan konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Artikel Terkait
RUU Polri Polisi Bisa Putus Internet, APJII: Repot!
Rancangan Undang Undang (RUU) Polri tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat. Sebab, RUU tersebut ak..
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- 6 bulan lalu
- 3,250
Kominfo Sebut Starlink Bukan Anak Emas
Menurut Wamenkominfo Nezar, kehadiran Starlink bukan menjadi Anak Emas. Artinya, layanan tersebut ak..
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- 6 bulan lalu
- 3,250
Telkomsel dan Crunchyroll Hadirkan Paket Bundling untuk Konten Anime
Telkomsel, penyedia layanan telekomunikasi digital terkemuka di Indonesia, telah menjalin kemitraan ..
- by Jundi Amrullah
- 6 bulan lalu
- 3,250
ITSEC Gelar Agenda Public Expose Tahunan 2024
Dalam Public Expose kali ini, perusahaan menjelaskan komitmennya untuk terus menyediakan solusi keam..
- by Jundi Amrullah
- 6 bulan lalu
- 3,250