GadgetDIVA - Dengan semakin maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, banyak orang tertarik untuk menggunakannya karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan.
Namun, tidak semua pinjol yang ada di pasaran bersifat legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa pinjol yang kamu gunakan adalah resmi dan dapat dipercaya.
Baca Juga
Berikut adalah tiga cara mudah untuk mengecek apakah pinjol tersebut resmi atau tidak secara online:
1. Akses Laman Resmi OJK
Langkah pertama yang dapat kamu lakukan untuk memastikan legalitas pinjol adalah dengan memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Caranya cukup mudah. Kamu dapat mengakses laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Setelah itu, cari menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan pilih opsi Fintech. Di sana, kamu akan menemukan tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024”. Melalui daftar ini, kamu bisa mengetahui apakah pinjol yang kamu gunakan termasuk dalam daftar resmi OJK atau tidak.
Baca Juga
2. Melalui WhatsApp OJK
Cara kedua yang bisa kamu coba adalah dengan menghubungi OJK melalui WhatsApp. OJK telah menyediakan nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. Simpan nomor tersebut di kontak kamu, lalu buka aplikasi WhatsApp dan mulai percakapan dengan mengirimkan pesan “Halo” ke nomor tersebut.
Balasan otomatis dari OJK akan memberikan informasi tentang cara mengecek status legalitas pinjol serta jam operasional layanan pengaduan. Selanjutnya, siapkan nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya dan ikuti instruksi yang diberikan.
3. Melalui Email OJK
Cara ketiga adalah dengan menghubungi OJK melalui email. Kamu bisa mengirim email ke alamat resmi OJK yaitu [email protected] atau [email protected].
Dalam email tersebut, sampaikan bahwa kamu ingin mengecek legalitas suatu pinjol, dan jangan lupa untuk menyertakan nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek.
OJK akan memberikan balasan dengan informasi yang kamu butuhkan mengenai status legalitas pinjol tersebut.
Dengan menggunakan salah satu dari tiga cara di atas, kamu dapat memastikan bahwa pinjol yang kamu gunakan adalah resmi dan diawasi oleh OJK.
Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan finansialmu dan menghindari risiko yang mungkin timbul dari penggunaan pinjol ilegal.
Jadi, pastikan untuk selalu mengecek legalitas pinjol sebelum menggunakannya. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu kamu dalam memilih pinjol yang aman dan terpercaya.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...