GadgetDIVA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria melaporkan ada sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cekrekening.id. Laporan tersebut dihimpun sejak 2017 hingga 2024.
“Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id sebagai saranan aduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan mencatat sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cek rekening sepanjang tahun 2017 hingga 2024,” ungkap Nezar dalam acara VIDA Summit di Jakarta, Selasa (2/9).
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan penjelasannya, jenis penipuan yang mendominasi ialah penipuan jual-beli online sebanyak 528.415 aduan. Sedangkan, investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.
Wamenkominfo Nezar Patria menilai bahwa perkembangan teknologi digital tak hanya memberikan manfaat dari sisi efisiensi dan bisnis. Di samping itu, juga dapat meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem tanah air.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini disebabkan dengan ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi. Hal tersebut beriringan dengan meningkatkan ancaman keamanan siber.
Terbukti dengan meningkatnya serangan siber di seluruh dunia. Menurut National Cyber Security Index, Indonesia berada di peringkat ke-49 dari 176 negara dalam kategori keamanan siber di tahun 2023. Sementara, di kawasan ASEAN, Indonesia masuk dalam urutan kelima.
Sedangkan, di Indonesia sendiri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan bahwa setiap tahunnya ditemukan ratusan serangan siber di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Pada 2023, tercatat sebanyak 209 juta serangan siber. Angka ini meningkat sebanyak 24% di tahun 2024.
Sebagai upaya pemerintah dalam melindungi aktivitas elektronik dan digital, Kemenkominfo telah menyusun regulasi untuk melindungi ruang digital Indonesia dalam bentuk undang-undang. Tepatnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan terpercaya,” pungkas dia.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.