Kata TikTok Soal Larangan Social Commerce Jualan di Indonesia

TikTok Uji Coba Paket Langganan Berbayar Tanpa Iklan
TikTok Uji Coba Paket Langganan Berbayar Tanpa Iklan

GadgetDIVA - Gadgetdiva.id — TikTok memberi tanggapan soal larangan pemerintah terkait peraturan social commerce yang dilarang memfasilitasi transaksi jual-beli di platform mereka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (25/9).

Dalam pernyataan resminya, perwakilan TikTok Indonesia menyatakan bahwa sejak diumumkan larangan tersebut, pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan terkait peraturan pemerintah yang baru.

TikTok Indonesia juga menegaskan bahwa social commerce lahir seabgai solusi untuk masalah yang dihadapi oleh UMKM. Yakni, dalam membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

tiktok
TikTok Shop For Your Fashion.

Kendati, TikTok tetap menghormati hukum dan peraturan yang ada di Indoensia. Namun, mereka berharap pemerintah juga mempertimbangkan dampak dari peraturan terbaru ini terhadap nasib dari 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator yang terafiliasi oleh TikTok Shop.

Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap Perwakilan TikTok Indonesia dalam pernyataan resminya dikutip Selasa (26/9). 

Pemerintah Larang Social Commerce Jualan di RI

Perlu diketahui bahwa, Presiden Joko Widodo baru menggelar rapat terbatas yang membahas seputar social commerce. Dalam rapat tersebut, pemerintah akan melakukan Revisi Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Mereka tidak lagi boleh menyediakan layanan transaksi langsung.

“Dia (platform social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti televisi ya, televisi kan iklan boleh, tapi nggak bisa menerima uang,” ungkap Mendag yang akrab disapa Zulhas dalam tayangan KompasTV, Senin (25/9).

TikTok

Zulhas juga menyebut bahwa social media tidak ada kaitannya dengan e-commerce. Kedua platform itu harus berjalan dengan terpisah.

Hal tersebut harus dilakukan, sebab dikhawatirkan pihak platform akan menguasai algoritma pengguna. Sehingga, dapat digunakan untuk mengatur iklan yang bersangkutan.

“Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuh Zulhas.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.