GadgetDIVA - Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menumpas pelaku usaha RT/RW Net ilegal. Termasuk juga pelaku bisnis tanpa izin.
Pada tahun 2024 sendiri, Kemenkominfo telah berhasil memblokir sekitar 111 pelaku usaha. Dari angka tersebut, 51 di antaranya terbukti melakukan pelanggan dan telah diterbitkan.
“Di tahun 2024, kami mendapat laporan maupun hasil monitoring, ada 111 pelaku usaha yang sudah dimasukkan dalam (list) pemutusan akses. Dari angka tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan,” kata Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo dalam acara diskusi Selular Forum bertajuk ‘Darurat RT/RW Net, yang Bertanggun Jawab Siapa?’ pada Selasa (8/10).
Baca Juga
Kemudian, 60 pelaku usaha lainnya tidak terbukti melakukan RT/RW Net ilegal dan telah memiliki izin ‘reseller’ ISP resmi. Sementara, 60 pelaku usaha legal tersebut tak jadi diblokir.
“Jadi, terkadang masyarakat melaporkan, tapi mereka (RT/RW Net) sebenarnya sudah menjadi reseller resmi. Hingga akhirnya kami cabut lagi akses blokirnya,” tambahnya.
Baca Juga
Angka ini lebih kecil dibandingkan 2 tahun sebelumnya, yakni 2022. Kemenkominfo menerima laporan 228 terkait pelaku usaha RT/RW Net, 89 pelaku terbukti bersalah dan diblokir, sisanya disebut telah memiliki izin.
Selanjutnya, di tahun 2023, Kominfo menerima laporan sebanyak 195 pelaku usaha dengan 77 pelaku terbukti ilegal. Serta, sebanyak 118 pelaku mitra ISP sah dan telah berizin.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa adanya penurunan angka pengaduan dan angka pelaku RT/RW Net yang ilegal. Hal tersebut didorong karena banyaknya reseller atau RT/RW Net yang melakukan pendaftaran izin usaha sesuai dengan Permen Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaran Jasa Telekomunikasi.
Permen tersebut menyatakan mengatur bahwa reseller atau pelaku yang ingin menjual kembali internet atau RT/RW Net harus memiliki izin perjanjian kerja sama (PKS) dengan penyedia jasa internet (ISP) resmi yang didaftarkan pada OSS.
“Jadi kalau dulu misalnya RT RW yang ilegal itu, kita tertibkan. Pilihannya hanya ada dua. Satu, mereka harus memiliki izin ISP. Kedua, kalau nggak mau jadi ISP mereka harus berhenti berjualan internet. Nah, begitu di 2019 ke atas mereka punya pilihan bahwa bisa menjadi reseller kemitraan dengan ISP. Sehingga, itu menekan RT RW yang ilegal,” tandasnya.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...