Komdigi Terapkan SAMAN Bulan Februari, Janjikan Ruang Digital Aman

Saman
Cuaca Buruk Dapat Pengaruhi Emosi Pengguna Saat Bermedia Sosial

GadgetDIVA - Menteri Komunikasi dan Digtial (Menkomdigi) Meutya Hafid akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai bulan Februari mendatang. Sistem ini dibangun untuk melindungi ekosistem digital di tanah air.

SAMAN merupakan aplikasi yang dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat alias User Generated Content (PSE UGC). Sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika.

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama nak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid dalam pernyataan resminya dikutip Minggu (26/1).

Advertisement

Lewat SAMAN, pemerintah ingin memastikan PSE bertindak sesuai peraturan. Tentunya, juga diharapkan dapat memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Ada beberapa tahap proses penegakkan yang harus dipatuhi oleh PSE. Pertama ialah Surat Perintah Takedown, PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kemudian, tahap selanjutnya ialah Surat Teguran 1 (ST1). Tahap ini merupakan kewajiban PSE untuk menurunkan konten supaya tidak lanjut ke ST2.

Advertisement

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Terakhir, adalah Surat Teguran 3 (ST3), apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Adapun kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN. Yakni, pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Kepmen Kominfo No.522 Tahun 2024 menyatakan bahwa PSE yang tak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.

Advertisement

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Beberapa negara lain telah menerapkan regulasi serupa SAMAN. Contohnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara, Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.