Kominfo Beri Peringatan untuk E-Wallet Terkait Transaksi Judi Online

Kominfo Beri Peringatan untuk E-Wallet Terkait Transaksi Judi Online
News

Kominfo Beri Peringatan untuk E-Wallet Terkait Transaksi Judi Online

Kominfo Beri Peringatan untuk E-Wallet Terkait Transaksi Judi Online

Kominfo Beri Peringatan untuk E-Wallet Terkait Transaksi Judi Online # Sumber : Unsplash

GadgetDiva – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi peringatan kepada para e-wallet terkait transaksi judi online (judol). Peringatan tersebut disampaikan melalui surat peringatan. 

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," ungkap Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pernyataan resmi, Jumat (9/8). 

Jutaan Data BKN Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Penelusuran

Pihak Kominfo menyatakan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada PJP yang terkait dengan judol. Menurut penjelasannya, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang terdaftar. 

Kementerian itu telah melakukan pengawasan dan evaluasi kepada layanan layanan PJP sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ditemukan adanya indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. 

Ada sekitar 42 PJP dan Sistem Elektronik yang mendapat peringatan dari Kominfo. Di antaranya sebagai berikut. 

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA

2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK

3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC

4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK

5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX

6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY

7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH

8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY

9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS

10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY

11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE

12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE

13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM

14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY

15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)

16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI

17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA

18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT

19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY

20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA

21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS

22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY

23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY

24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY

25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA

26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY

27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY

28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING

29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA

30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU

31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY

32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY

33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY

34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY

35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY

36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA

37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY

38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY

39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY

40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY

41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY

42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif serta mendalam. Tujuannya untuk memastikan layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk transaksi judol dan/atau aktivitas legal lainnya. 

Hasil pemeriksaan internal yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan diterima. Budi menegaskan bahwa penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan perturan undang-undang. 

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tandas Budi Arie.

Baca Juga :

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.


author-img_1

Nadhira Aliya Nisriyna

Reporter

Bergabung di Gadgetdiva.id sejak Maret 2020. Gemar menonton film, drama dan series. Pernah jadi Editor di deCODE Magazine.

Artikel Terkait

Google Buka Suara Soal Pemalsuan Ratusan Data Hotel di Google Business
News

Google Buka Suara Soal Pemalsuan Ratusan Data Hotel di Google Business

Ratusan hotel Indonesia dilaporkan mengalami pemalsuan data di Google Business. Informasi tersebut d..

Jutaan Data BKN Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Penelusuran
News

Jutaan Data BKN Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Penelusuran

Sebanyak 4,7 juta data ASN di BKN diduga mengalami kebocoran. Kementerian Komunikasi dan Informatika..

Data ASN Diduga Bocor, BKN Buka Suara
News

Data ASN Diduga Bocor, BKN Buka Suara

Jutaan data ASN diduga bocor. BKN menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan BSSN maupun K..

4,7 Juta Data ASN Badan Kepegawaian Negara Bocor, Harganya Rp. 160 Juta
News

4,7 Juta Data ASN Badan Kepegawaian Negara Bocor, Harganya Rp. 160 Juta

Sekitar 4,7 juta data Badan Kepegawaian Negara (BKN) diduga mengalami kebocoran. Data tersebut dijua..


;