Komisi I DPR Dukung Pembatasan Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak

Media Sosial

GadgetDIVA - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerapkan aturan pembatasan usia dalam mengakses media sosial mendapat dukungan dari Komisi I DPR. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menghadiri rapat dengan Komisi I DPR untuk menjelaskan mekanisme, kategori usia yang dibatasi, dan penerapan aturan tersebut.

Anggota Komisi I DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menekankan pentingnya pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu. Ia berpendapat bahwa istilah “pembatasan” masih memberikan celah bagi anak-anak untuk mengakses media sosial melalui akun teman yang lebih tua. Oleh karena itu, ia merekomendasikan pelarangan tegas bagi anak di bawah 16 tahun.

Sementara itu, Amelia Anggraeni dari Fraksi Partai Nasdem, meminta penjelasan konkret mengenai regulasi konten negatif dan mekanisme pengawasannya. Ia mempertanyakan kemungkinan pemberian sanksi denda kepada platform media sosial yang menampilkan konten negatif, seperti kekerasan dan pornografi, mengingat maraknya kejahatan siber saat ini.

Advertisement

Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Komdigi dalam menyusun regulasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti semakin parahnya penggunaan media sosial oleh anak-anak yang tidak selalu membawa dampak positif, sehingga diperlukan regulasi yang kuat.

Dalam menyusun regulasi ini, Komdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan. Selain itu, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk oleh Komdigi terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM anak.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat bahwa dalam empat tahun terakhir, Indonesia memiliki 5.566.015 kasus konten pornografi anak, menjadikannya peringkat ke-4 tertinggi di dunia dan ke-2 di ASEAN. Selain itu, data Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, sehingga berisiko terpapar konten berbahaya.

Advertisement

Sebagai perbandingan, Australia telah memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, dengan pengecualian untuk YouTube karena dianggap memiliki nilai edukatif. Namun, langkah ini menuai kritik dari para ahli kesehatan mental dan ekstremisme yang menyoroti potensi paparan konten berbahaya di platform tersebut.

Di sisi lain, beberapa ahli berpendapat bahwa melarang anak-anak dari media sosial bukanlah solusi terbaik. Mereka menekankan pentingnya pendidikan digital dan pengawasan orang tua untuk membantu anak-anak menavigasi dunia online dengan aman.

Dengan mempertimbangkan berbagai pandangan tersebut, Komisi I DPR dan Komdigi berupaya menyusun regulasi yang komprehensif untuk melindungi anak-anak di ruang digital, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan manfaat positif dari teknologi.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.