KPPU Denda Google Rp 202 Miliar, Kenapa?

Csdeso Google

GadgetDIVA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi denda kepada Google sebesar Rp. 202 Miliar. Hal tersebut berkaitan dengan layanan sistem pembayaran pada Google Play Store.

Denda ini disampaikan dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi. Ia didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha dan Komisioner Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dilaporkan bahwa KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google sejak tahun 2022. Penyelidikan tersebut terikait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Play Biling. Sebab, kewajiban tersebut datang dengan banyak ketidakadilan.

Advertisement

Kemudian, para pengembang turut dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lain. Mereka juga menolak dalam menghadapi penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

Di sidang terbarunya, KPPU menyatakan sistem yang dijalankam Google disebut tak adil. Sebab, akan berdampak pada pengurangan pengembang. KPPU menemukan bajwa Google membebankan sekitar 30% tarif melalui sistem Pay Biling dari perusahaan.

Raksasa mesin pencari ini juga ditemukan mendominasi pasar, sebab memiliki pangsa pasar hingga 93%. Menurut penjelasan Hilman, ada dua pasal yang dilanggan Google LLC.

Advertisement

Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing. Baik dari segi harga maupun kualitas.

Kendati demikian, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999. Misalnya, pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

Advertisement

Putusan tersebut meminta Google LCC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Biling (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya menjatuhkan denda sebesar Rp. 202,5 miliar.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” tutur Hilman yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/1).

Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.