Menkominfo Sentil 5 E-Wallet Fasilitator Judi Online

Datuojf7Jcp2Jklh

GadgetDIVA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur 5 platform e-wallet yang diduga menjadi fasilitator judi online (judol). Transaksinya mencapai hingga triliunan rupiah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima data dari PPATK yang menyatakan bahwa ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi praktik judol. Perusahaan tersebut di antaranya ialah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Menkominfo Budi Arie dalam pernyataannya, Jumat (11/10).

Advertisement

Ditemukan bahwa DANA menjadi e-wallet dengan nilai transaksi judol tertinggi yang mencapai angka Rp. 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi. Kemudian, diikuti oleh OVO dengan nominal transaksi Rp. 216 miliar dengan jumlah transaksi 836.095.

Berikut adalah daftar lengkap nilai dan jumlah transaksi judol yang ditemukan pada 5 perusahaan penyedia layanan e-wallet.

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337.
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095.
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171.
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Advertisement

Menkominfo Budi Arie menjelaskan kecurigaannya terhadap lima e-wallet ini berasal dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang menlonjak secara tiba-tiba. Transaksi tersebut dilakukan hanya satu arah saja, yakni transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Budi Arie menekankan bahwa para perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC). Hal ini sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

Advertisement

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Menkominfo mengaku telah memberantas sekitar 13,7 juta situs judol sampai 8 Oktober 2024 selama 1,5 tahun menjabat. Sekaligus, menindaklanjuti masalah promosi website judol yang dilakukan oleh influencer di media sosial.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.