GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap memberikan sanksi terhadap platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak. Sanksi ini akan diberikan dalam kurun waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan.
“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi paltform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Senin (3/2).
Sanksi yang diberikan Komidigi tersebut berupa denda administratif besar. Hukuman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Baca Juga
Advertisement
Keputuran Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 berbunyi Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.
Untuk konten pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan supaya dapat memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik serta moralitas anak di ruang digital.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan beberapa konten negatif lainnya. Di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga
Advertisement
– Pornografi (selain pornografi anak).
– Perjudian
– Aktivitas keuangan ilegal (investasi ilegal, fintech ilegal dan pinjaman online ilegal)
– Makanan, obat dan kosmetik ilegal.
Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, seusai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Komidigi juga telah meluncurkan SAMAN. Yakni, sebuah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.
Baca Juga
Advertisement
“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” imbuh Menkomdigi.
Di samping itu, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan kalau pada tahun 2021-2023 teradapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sedangkan, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital. Serupa yang diterapkan pada beberapa negara lainnya seperti Australia dan Uni Eropa.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Meutya, Indonesia tak boleh tertinggal. Oleh itu, lewat SAMAN, pihaknya akan menepuh langkah besar dalam melindungi masayarakat dari bahaya konten negatif.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman dan sehat. Sekaligus, menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tak akan berkompormi terhadap ancaman keamanan digital.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.