RUU Polri Polisi Bisa Putus Internet, APJII: Repot!

RUU Polri Polisi Bisa Putus Internet
RUU Polri Polisi Bisa Putus Internet

GadgetDIVA - Rancangan Undang Undang (RUU) Polri tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat. Sebab, RUU tersebut akan memberi kewenangan bagi polisi untuk memutus internet.

Menanggapi isu seputar RUU Polisi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan rencana tersebut. Dia melihat bahwa RUU ini akan membebankan berbagai pihak.

“Inilah kekurangan negara kita, semua pihak mau berandil-andil. Pusing kan. Siapa yang mau ambil peran Kominfo? Polri? BSSN? Mau siapa? Kalau semuanya mau ngambil peran kan repot,” ungkap Arif kepada awak media di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Jumat (31/5).

Arif melihat dengan adanya RUU Polri ini akan membingungkan banyak pihak. Sebab, terlalu banyak yang mengambil peran.

“Nanti membingungkan. Nanti di lapangan kita juga bakal bingung kerja samanya sama siapa kalau ada masalah-masalah. Mau mengadu ke siapa? Ke Kominfo? Mengadu ke Polri? Polri bilang kita ini. Ah, repot,” lanjut dia.

Di samping itu, RUU tersebut akan menggantikan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Polri. Salah satu perubahannya yang dimuat dalam Pasal 14 Ayat 1 Poin b berisi sebagai berikut.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas:

b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber;

tentang pembinaan, pengawasan dan pengamanan Ruang Siber. Aturan tersebut mencau pada tugas Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.

Kemudian,pada Pasal 16 yang direvisi, khususnya di poin q, tertulis bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus hingga memblokir akses ruang siber yang ditujukan untuk keamanan dalam negeri. Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan Kemenkominfo yang sebelumnya memiliki akses memutus koneksi siber. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.

Pasal 16

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:

q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Nantinya, untuk dapat memutus ruang siber yang disebabkan untuk menjaga keamanan dalam negeri, Polri harus berkoordinasi dengan Kominfo. Keamanan tersebut tertulis dalam revisi pada pasal 1 ayat 1 yang berisi sebagai berikut.

Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Melansir dari CNN Indonesia, RUU ini telah disahkan oleh DPR sebagai usul inisatif dari mereka. Pengsahan tersebut dilakukan pada Selasa (28/5) lalu. 

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.