GadgetDIVA - Gadgetdiva.id — Kasus video syur yang melibatkan aktris diduga Rebecca Klopper dalam istilah dunia maya kerap disebut sebagai Revenge Porn. Kejahatan seperti ini biasanya terjadi karena motif balas dendam.
Rebecca Klopper adalah seorang aktris dan model berdarah Indonesia dan Australia yang lahir di Malang pada 21 November 2001. Dia dikenal karena perannya dalam beberapa film dan sinetron seperti Mermaid in Love, Habibie & Ainun 3, dan Virgo and The Sparklings. Dia juga memiliki akun Instagram dengan lebih dari 1 juta pengikut.
Saat video syur yang mirip dirinya itu tersebar, sontak netizen dan para penggemarnya terkejut. Pasalnya, Rebecca baru saja mengenyam nama baik yang cukup positif di dunia maya usai memiliki hubungan dengan Fadly Faisal, adik ipar dari almarhumah Vanessa Angel. Karakternya yang polos saat bercengkerama dengan Gala Sky, mendapat image positif dari netizen.
Baca Juga
Sayangnya, video syur diduga Rebecca Klopper tiba-tiba muncul di jagat internet. Netizen pun merasa kasihan. Banyak yang menuduh mantan pacar aktris tersebut sebagai penyebar video. Netizen menyebutnya sebagai Revenge Porn.
Revenge porn adalah penyebaran gambar atau video seksual orang lain tanpa persetujuan pihak yang ada dalam video tersebut. Tindakan ini dapat dilakukan oleh mantan pasangan, penguntit, atau peretas yang ingin membalas dendam, mempermalukan, mengancam, atau mendapatkan keuntungan dari korban. Revenge porn dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental, hubungan sosial, dan reputasi korban.
Video tersebut menimbulkan kontroversi dan fitnah di media sosial. Rebecca Klopper membantah bahwa dirinya adalah orang yang ada di video tersebut. Ia pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
Di Indonesia, Revenge Porn adalah ilegal berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang melarang penyebaran informasi elektronik yang ‘cabul, tidak senonoh, atau pornografi’ tanpa persetujuan dari orang yang digambarkan.
Hukum Revenge Porn di Indonesia
Jika terbukti benar Rebecca Klopper adalah orang yang ada di video syur tersebut, apalagi dia ikut andil dalam penyebarannya, maka hukuman penjara dan denda akan menantinya. Namun, jika dia tidak terlibat dalam pembuatan atau penyebaran video tersebut, maka dia bisa melaporkan pelaku penyebaran video syur tersebut dengan dasar UU ITE dan UU Pornografi.
Hukuman bagi pelaku penyebaran video syur tersebut bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Semua tertuang dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, menurut UU Pornografi Pasal 4 ayat (1), setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan atau perbuatan cabul lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News.
Suka dengan artikel di atas? Click to DONATE
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...