Belajar Hukum Kebocoran Data Bersama Extraordinary Attorney Woo

Belajar Hukum Kebocoran Data Bersama Extraordinary Attorney Woo
TechDiva

Belajar Hukum Kebocoran Data Bersama Extraordinary Attorney Woo

Belajar Hukum Kebocoran Data Bersama Extraordinary Attorney Woo

Belajar Hukum Kebocoran Data Bersama Extraordinary Attorney Woo # Sumber : gadgetDiva

Gadgetdiva.id — Isu kebocoran data saat ini sedang aktif terjadi menargetkan data warga negara Indonesia. Mulai dari data BPJS, PLN, BSSN, dan beberapa institusi pemerintah. Lalu bagaimana endingnya? Seperti biasa, menguap begitu saja tanpa tindakan atau sanksi apapun.

Kebocoran data netizen Indonesia cukup masif, sampai Indonesia disebut sebagai negara Open Source karena saking seringnya data bocor. Di tahun lalu juga ada beberapa ecommerce dan aplikasi yang datanya diduga bocor.

Sheryl Sandberg Resmi Menikah dengan Mantan News Producer NBC

Yang menarik, di tengah isu kebocoran data, ada sebuah drama korea yang saat ini sedang popular di Netflix. Drama bertajuk Extraordinary Attorney Woo itu menceritakan kisah seorang pengacara berkebutuhan khusus, bernama Woo Young Woo, yang harus berkutat di dunia kerja nyata yang cukup keras. Beruntung, dia merupakan seorang pengacara autis di Korea dengan otak yang brilian. Dia mampu menghafal satu buku undang-undang yang berukuran tebal.

kebocoran dataPark Eun Bin sebagai Woo Young-woo dalam drama Korea Extraordinary Attorney Woo.

Kebetulan tim redaksi Gadgetdiva baru kelar menonton drama Extraordinary Attorney Woo. Nah, di salah satu episodenya itu, kalau tidak salah di episode 15, firma hukum Hanbada, tempat kerja pengacara Woo ditunjuk sebuah perusahaan ecommerce untuk menjadi kuasa hukum mereka karena kasus kebocoran data.

Mirip-mirip dengan kasus kebocoran data yang ada di Indonesia belakangan ini. Bahkan beberapa ecommerce di tanah air juga sempat kena data bocor beberapa tahun lalu. Namun memang kasusnya menguap gitu aja. Dalihnya, tak ada yang melaporkan ke pihak berwajib sehingga kasusnya pun hanya sekedar berita semata. Walaupun sebenarnya kita punya UU ITE, tapi kebanyakan pasal yang digunakan malah terkait dengan kasus pencemaran nama baik.

Sebenarnya Indonesia masuk 10 besar negara dengan jumlah kasus kebocoran data terbanyak di internet. Menurut data perusahaan keamanan siber Surfshark, ada 1,04 juta akun yang mengalami kebocoran data di Tanah Air selama kuartal II 2022. Tapi angka ini masih lebih besar di Korea Selatan sana. Selama kuartal kedua tahun ini saja, ada 1 juta lebih akun netizen Indo yang datanya bocor. Sedangkan di negeri Blackpink itu ada 1,8 juta.

Balik ke Woo to the Young to the woo….

Dalam episode tersebut, manajemen ecommerce bernama Raon meminta Hanbada untuk menjadi kuasa hukum mereka melawan pemerintah. Pasalnya, usai server mereka dijebol hacker (yang katanya dari Korea Utara), justru pemerintah Korea Selatan menuntut Raon karena dianggap lalai dan tidak bisa melindungi data pelanggan mereka. Sudahlah jadi korban hacker, dituntut bayar denda pula oleh negara.

Ceritanya, Raon dianggap bersalah karena telah membuat data penggunanya bocor. Jumlah penggunanya pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai lebih dari 80 persen penduduk Korea, atau tepatnya hampir 41 juta pelanggan. Sedangkan jumlah penduduk Korsel mencapai 51 juta.

Tuntutan datang dari Komisi Komunikasi Korea, bisa dibilang sebagai Kominfo-nya Korea Selatan. Mereka menuntut Raon membayar penalti sebesar 300 miliar Won atau jika dirupiahkan menjadi Rp3,3 triliun. Tuntutan ini berdasarkan UU Komunikasi dan Informasi di negara kelahiran boyband BTS itu.

kebocoran dataExtraordinary Attorney Woo adalah seri televisi Korea Selatan yang dibintangi oleh Park Eun-bin dan Kang Tae-oh.

Disebutkan dalam drama tersebut, Korea Selatan memiliki UU Komunikasi dan Informasi yang telah direvisi. Dalam UU lama, Korea Selatan menetapkan batas penalti atau denda tambahan kepada perusahaan yang terkena kebocoran data sebesar maksimal 100 juta won. Namun dalam UU baru, biaya penalti dikenakan hingga sebesar 3 persen dari total pendapatan perusahaan. Nah, Raon diketahui memiliki pendapatan perusahaan per tahun sampai 30.3 triliun won. Mereka kena denda hanya 300 miliar won karena Kominfo Korea disebut masih berbaik hati agar Raon tidak bangkrut. Kalau dihitung dengan benar, dengan pendapatan sebesar itu, Raon seharusnya dituntut denda 900 miliar won.

Kebocoran data dalam drama Korea

Jelas banget, di sini targetnya adalah sanksi hukum ke si perusahaan. Dalihnya, karena perusahaan dianggap tidak serius melindungi data penggunanya. Bayangkan, 40 juta lebih data pengguna, termasuk transaksi keuangan, bobol. Sedangkan perusahaan telah diuntungkan sampai 30,3 triliun setiap tahunnya.

Ini yang menarik. Secara tidak langsung, perusahaan ditekan atas bawah. Di atas ditekan denda oleh pemerintah, di bawah dituntut pelanggan. Dengan kata lain, sudahlah diretas hacker, bayar denda ke pemerintah, bagai ganti rugi ke pelanggan pula.

Nah kalau di Indonesia? Yang udah-udah, ya gitu deh… Kasusnya nguap, karena sekali lagi, yang disalahin itu warganet. Pemerintah menganggap kita tidak paham digital. Ibaratnya, anak kecil tapi udah bisa nyetir mobil.

Warganet disalahkan karena term and condition tak pernah dibaca. Mendapatkan email link aneh main buka aja padahal isinya virus. Pake VPN yang tidak jelas kredibilitasnya. Browsing hal yang rentan. Sampai mengikuti kuis unfaedah di Instagram yang intinya menyebarkan data pribadi secara sukarela.

Bagusnya, Korea Selatan punya General Data Protection Regulation (GDPR), sama kayak Eropa. Nah, di Indonesia, lagi di perjuangin UU seperti itu. Namanya UU PDP atau Perlindungan Data Pribadi. UU PDP juga diharapkan bisa kuat kayak GDPR ini. Bisa untuk mengurangi kebocoran data karena peretasan. Selain itu juga mengurangi eksploitasi data untuk ekonomi dan menghadapi kegiatan intelijen dari negara lain. Makanya dibutuhkan UU PDP yang sejak bertahun-tahun lalu masih jadi rancangan doang, jadiannya kagak.

Selain UU PDP, ada aturan terkait lainnya seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Keamanan Ketahanan Siber (UU KKS). Lalu beda UU itu semua apa?

UU ITE sendiri menargetkan tindakan pidana untuk individu, UU KKS, untuk pengamanan makro pada lingkup siber. Ini termasuk siapa yang bertanggung jawab dalam pertahanan, intelijen dan kegiatan lain untuk memperkuat pertahanan keamanan di ruang siber. Sedangkan UU PDP efeknya jauh lebih luas. Yakni sampai negara, industri dan bahkan pertahanan kedaulatan informasi negara.

Nah, menurut kalian agar meminimalisir kebocoran pribadi, kita harus pakai metode Korea Selatan, kah?

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News


author-img_1

Siti Sarifah Aliah

Reporter

Jurnalis teknologi dan gadget sejak 2005. Mulai dari Majalah Digicom, pernah di Tabloid Ponselku, pendiri techno.okezone.com, 5 tahun di Viva.co.id, 2 tahun di Uzone.id. Pernah bikin majalah digital Klik Magazine, sempat di perusahaan VAS Celltick Technologies. Sekarang jadi founder Gadgetdiva.id, bantuin Indotelko.com dan Gizmologi.id. Supermom dengan 2 orang superkids. update

Artikel Terkait

Mengenal Anna Mani, Perintis Ilmuwan Asal India yang Sempat Dirayakan Google Doodle
TechDiva

Mengenal Anna Mani, Perintis Ilmuwan Asal India yang Sempat Dirayakan Google Doodle

Gadgetdiva.id — Google Doodle edisi 23 Agustus kemarin mengenalkan Anna Mani kepada dunia. ..

Sheryl Sandberg Resmi Menikah dengan Mantan News Producer NBC
TechDiva

Sheryl Sandberg Resmi Menikah dengan Mantan News Producer NBC

COO Meta yang sebentar lagi akan hengkang dari jabatannya, Sheryl Sandberg dikabarkan resmi menik..

Mia Melinda Resmi Ditunjuk jadi CEO Telkomsel Mitra Inovasi
TechDiva

Mia Melinda Resmi Ditunjuk jadi CEO Telkomsel Mitra Inovasi

Telkomsel resmi mengumumkan penunjukan Mia Melinda sebagai Chief Executive Officer (CEO) Telkomse..

Kata Sanna Marin Soal Pemimpin Wanita Muda yang Jadi Sasaran Ujaran Kebencian
TechDiva

Kata Sanna Marin Soal Pemimpin Wanita Muda yang Jadi Sasaran Ujaran Kebencian

Gadgetdiva.id — Perdana Menteri Finlandia, Sanna Marin menyatakan pemerintah wanita muda te..


;