Kemenkominfo Himbau Masyarakat Waspadai Fintech Ilegal, Kenali Cirinya!

0

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai fintech (financial technology) lending ilegal yang kini semakin menjamur di Indonesia. Himbauan tersebut disebarkan melalui akun Instagram resmi Kemenkominfo.

Pada akun Instagramnya, Kemenkominfo menulis, “Waspada dengan kehadiran fintech lending ilegalyang menawarkan pinjaman tak terbatas dengna bunga yang tidak jelas. Bukannya mendapatkan kemudahan, kamu malah bisa sengsara dengan teror yang mereka lakukan.”

Tak hanya himbauan saja, Kemenfominfo juga turut menyertakan ciri-ciri fintech ilegal yang dapat kamu kenali. Ciri-cirinya sebagai berikut.

  1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
  3. Meminta akses seluruh data di ponsel kalian.
  4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.

Jika Paradiva menemukan ciri-ciri di atas pada fintech lending, Kemenkominfo juga menghimbau masyarakat untuk melaporkannya secara resmi ke lembaga OJK Indonesia.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Dilansir dari Kontan, Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri telah menemukan 1.026 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sepanjang tahun 2020. Smentara per awal Juni 2021, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah memblokir sekitar 3.193 fintech ilegal yang beredar.

“OJK melakukan penutupan aplikasi fintech ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelas Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/6) kemarin.

Menurutnya, pinjaman online (pinjol) ilegal meripakan kanibal pinjaman lembaga keuangan formal. Serta, pada sisi lain, mereka juga menjebak nasabahnya.

Bhima juga menerangkan bahwa pinjol ilegal ini telah berhasil menggarap segmen mikro koperasi dan bank perkreditan rakyat (BPR). Dirinya mengaku bahwa pemeritnah juga sulit mengatasi kasus pinjol ilegal ini dikarenakan pergerakan mereka yang lincah. Misalnya, berganti nama dengan cepat ketika diblokir dan kembali beroperasi dengan mencari korban baru.

Salah satu solusi yang dikemukakan oleh Bhima dalam mengatasi kasus ini adalah dengan mensahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi. Dimana saat ini telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

Baca juga, TikTok Berikan Tips Bikin Konten untuk Promosi Digital UKM


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan