GadgetDIVA - GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) dalam memastikan ekosistem yang aman dalam bertransaksi digital. Sekaligus, mengedukasi masyarakat terkait hak perlindungan mereka.
Program ini merupakan kelanjutan dari program Jaminan Saldo Kembali yang sebelumnya telah diluncurkan. Kali ini, GoPay kembali berkolaborasi dengan BKPN untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.
Pasalnya, penting bagi konsumen untuk memahami hak-haknya dan cara mengklaim hak tersebut agar mereka lebih nyaman berkativitas dalam platform digital. Hal tersebut disampaikan oleh Mufti Mubarok, selaku Wakil Ketua BKPN RI.
Baca Juga
Bagi Mufti, kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. “Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, dimana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen,” jelasnya dalam sebuah acara virtual yang digelar hari ini (17/11).
Mufti juga menambahkan bahwa tahun ini, jumlah pengaduan yang diterima BKPN meningkat dua kali jika dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat terkait hak mereka.
“Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian,” tambah Mufti.
Baca Juga
Hal ini juga sejalan dengan komitmen GoPay dalam memberi perlindungan yang menyeluruhbagi konsumen. Tentunya lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tigal pilar, yakni teknologi, edukasi dan proteksi.
“Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Karena masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok,” jelas Fibriyani Elastria selaku Chief Marketing Officer GoPay.
Program perlindungan GoPay ini dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali mereka. Misalnya, pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.
Kerja sama antara GoPay dan BKPN ini melengkapi program proteksi dengan memberi edukasi terkait aspek-aspek dan hak perlindugnan konsumen dalam transaksi digital.
Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk hak penyelesaian masalah berdasarkan proses yang sesuai.
BKPN sendiri mengapresiasi langkah GoPay yang lebih maju guna memproteksi pengguna dengan melakukan edukasi hak-hak konsumen. Serta, penyediaan fitur-fitur khusus untuk kenyamanan konsumen.
“Program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Berdasarkan pengalaman kami, kecepatan penyelesaian kasus bersama GoPay terhadap pengaduan konsumen juga sangat cepat. Semoga bisa menjadi contoh bagi pemain lain,” kata Mufti.
Baca juga: Instagram Bakal Membutuhkan Video Selfie untuk Verifikasi Akun
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.
Tinggalkan Komentar...