Ini yang Dibolehkan Pemerintah di Social Commerce Seperti TikTok Shop

0
TikTok Shop

Gadgetdiva.id — Pemerintah resmi melarang adanya transaksi jual beli di social commerce. Social commerce yang saat ini dikenal luas adalah TikTok Shop. Meski tidak menutup, fiturnya hanya dibatasi menjadi sekedar sarana promosi produk.

Hal ini diungkap oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers kemarin usai rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Presiden Joko Widodo. Menurut Zulhas, social commerce hanya boleh menjadi platform digital yang tidak melakukan transaksi atau bayar langsung.

“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Seperti televisi, hanya promosi tapi tidak melakukan transaksi langsung,” ujar Zulhas, didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Budi Arie Setiadi dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

social commerce

Poin ini dianggap penting, dengan alasan, untuk melindungi pemilik UMKM di Indonesia. Makanya, hal ini akan diperkuat dengan memasukkannya di Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Intinya, media sosial bukan tempat jualan. Tidak bisa jualan, engga bisa terima uang. Selain itu, tidak ada itu ecommerce di media sosial. Engga ada kaitannya. Jadi dia (ecommerce dan media sosial) harus dipisah,” ujar Zulhas.

Kekhawatiran pemerintah, kata dia, algoritma di dalam media sosial bisa berimbas pada penguasaan dan penyalahgunaan data pribadi. Apalagi diperuntukkan demi kepentingan bisnis semata.

Selain Social Commerce, Pemerintah Perketat Barang Impor

Selain revisi mengenai social commerce, pemerintah juga akan mengatur penjualan dan pembelian barang impor. Bahkan penamaannya akan berubah dari negative list menjadi positif list.

“Nantinya barang-barang tersebut akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty, beauty itu harus ada POMnya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” katanya.

Terakhir, kata Zulhas, media sosial juga tidak boleh berperan sebagai produsen barang atau jasa.

social commerce
Wishnutama, Komisarit PT GoTo Gojek Tokopedia hadir dalam rapat terbatas terkait penutupan TikTok Shop. (Foto: Internet)

Sebelumnya, kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian juga turut menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Jokowi. Usai ratas tersebut, Jokowi pun turut mendukung adanya pemisahan ecommerce dengan media sosial.

Yang menarik, dalam foto yang beredar, ratas tersebut juga dihadiri oleh mantan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (Menparekraf) Wishnutama. Diketahui, Wishnutama saat ini menjabat sebagai salah satu Komisaris di PT GoTo Gojek Tokopedia, perusahaan induk marketplace/ecommerce Tokopedia.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan