Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Penistaan di WhatsApp

Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Penistaan di WhatsApp
News

Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Penistaan di WhatsApp

Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Penistaan di WhatsApp

Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Penistaan di WhatsApp # Sumber : gadgetDiva

Sebuah pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan atas dugaan penistaan yang dikirim melalui WhatsApp dan Facebook.

Aneeqa Ateeq, 26, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Rawalpindi pada hari Rabu setelah pengaduan didaftarkan kepadanya di bawah undang-undang kejahatan dunia maya dan penistaan agama Pakistan.

OpenSea, Toko NFT yang Bikin Ghozali Kaya, Akui Ada Eror

Menurut lembar dakwaan, Ateeq bertemu dengan penuduhnya, sesama warga Pakistan secara online pada 2019 melalui aplikasi game seluler. Pasangan tersebut lalu mulai berkorespondensi melalui WhatsApp.

Dia menuduhnya mengirim karikatur penguhatan dari pada nabi, membuat komentar tentang “tokoh suci” di WhatsApp dan menggunakan akun Facebook-nya untuk mengirimkan materi penghujatan ke akun lain. Dengan melakukan tersebut, ia “dengan sengaja dan sengaja mencermarkan kepribadian saleh yang suci dan menghina keyakinan agama umat Islam,” menurut lembar dakwaan.

Ateeq yang telah menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim yang taat, membantah semua tuduhan. Selama persidangan, Ateeq menyatakan kepada pengadilan bahwa dia yakin pelopor sengaja menyeretnya dalam diskusi agama sehingga ia bisa mengumpulkan bukti dan melakukan “balas dendam” setelah ia menolak untuk bersahabat dengannya.

Pengadilan memutuskan dia bersalah, memberinya hukuman 20 tahun dan memerintahkan dia untuk digantung.

Pengacara Ateeq, Syeda Rashida Zainab menyatakan, “Saya tidak dapat mengomentasi keputusan tersebut karena masalah ini sangat sensitif.”

Pakistan merupakan salah satu negara Islam yang memiliki undang-undang penistaan agama paling keras di dunia. Mereka secara teratur menjatuhkan hukuman mati. Dalam prakteknya eksekusi tidak dilakukan dan terdakwa menghabiskan hidup mereka di penjara.

Negara tersebut baru-baru ini meminta Facebook dan Twitter untuk membantu mengidentifikasi warganya yang diduga melakukan penistaan sehingga dapat menuntut mereka atau mengejar ekstradisi mereka.

Baca juga: Survei Menyatakan 64 Persen Penggemar Nonton Drakor dari Situs Ilegal


author-img_1

Nadhira Aliya Nisriyna

Reporter

Bergabung di Gadgetdiva.id sejak Maret 2020. Gemar menonton film, drama dan series. Pernah jadi Editor di deCODE Magazine.

Artikel Terkait

3G Telkomsel Bakal Dihapus Bertahap di 2022, Ganti ke 4G Sekarang!
News

3G Telkomsel Bakal Dihapus Bertahap di 2022, Ganti ke 4G Sekarang!

Gadgetdiva.id — 3G Telkomsel akan segera dihapus untuk ditingkatkan menjadi 4G. Upgrade jar..

OpenSea, Toko NFT yang Bikin Ghozali Kaya, Akui Ada Eror
News

OpenSea, Toko NFT yang Bikin Ghozali Kaya, Akui Ada Eror

Gadgetdiva — OpenSea, toko jualan NFT yang saat ini sedang naik daun di Indonesia mengakui ..

Platform NFT OpenSea Tak Bisa Diakses, Gara-gara Ghozali dan Indonesia?
News

Platform NFT OpenSea Tak Bisa Diakses, Gara-gara Ghozali dan Indonesia?

Gadgetdiva.id — OpenSea, platform penjualan NFT yang saat ini menjadi perhatian di Indonesi..

Instagram Uji Coba Fitur Subscribe untuk Kreator Konten
News

Instagram Uji Coba Fitur Subscribe untuk Kreator Konten

Instagram sedang melakukan uji coba fitur subscribe. Kini, pengguna Instagram di Amerika Serikat ..


;