News

RUU Polri Polisi Bisa Putus Internet, APJII: Repot!

post-img

Source : Nadhira/Gadgetdiva.id

Di samping itu, RUU tersebut akan menggantikan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Polri. Salah satu perubahannya yang dimuat dalam Pasal 14 Ayat 1 Poin b berisi sebagai berikut.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas:

b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber;

tentang pembinaan, pengawasan dan pengamanan Ruang Siber. Aturan tersebut mencau pada tugas Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.

Kemudian,pada Pasal 16 yang direvisi, khususnya di poin q, tertulis bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus hingga memblokir akses ruang siber yang ditujukan untuk keamanan dalam negeri. Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan Kemenkominfo yang sebelumnya memiliki akses memutus koneksi siber. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.

Pasal 16

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:

q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Nantinya, untuk dapat memutus ruang siber yang disebabkan untuk menjaga keamanan dalam negeri, Polri harus berkoordinasi dengan Kominfo. Keamanan tersebut tertulis dalam revisi pada pasal 1 ayat 1 yang berisi sebagai berikut.

Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Melansir dari CNN Indonesia, RUU ini telah disahkan oleh DPR sebagai usul inisatif dari mereka. Pengsahan tersebut dilakukan pada Selasa (28/5) lalu. 

Sukseskan Gelaran World Water Forum 2024 di Bali, Trafik Broadband Telkomsel Tumbuh 43%
Baca Juga :

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

author-img_1

Nadhira Aliya Nisriyna

Reporter

Bergabung di Gadgetdiva.id sejak Maret 2020. Gemar menonton film, drama dan series. Pernah jadi Editor di deCODE Magazine.

Artikel Terkait

Maksimalkan Perlindungan Siber, ITSEC Luncurkan IntelliBroń
News

Maksimalkan Perlindungan Siber, ITSEC Luncurkan IntelliBroń

ITSEC dengan bangga mengumumkan peluncuran IntelliBroń, "Your Smart Cybersecurity Companion", beker..

Ini Alasan Kominfo Ingin Bentuk Dewan Media Sosial
News

Ini Alasan Kominfo Ingin Bentuk Dewan Media Sosial

Nantinya, Dewan Media Sosial bertujuan untuk memastikan dan menagawal kualitas tata kelola media sos..

Sukseskan Gelaran World Water Forum 2024 di Bali, Trafik Broadband Telkomsel Tumbuh 43%
News

Sukseskan Gelaran World Water Forum 2024 di Bali, Trafik Broadband Telkomsel Tumbuh 43%

Kenaikan trafik layanan data sebesar 43% menunjukkan betapa pentingnya upaya Telkomsel dalam memasti..

Kolaborasi Smartfren dan Alita Lengkapi Portfolio IoT Indonesia
News

Kolaborasi Smartfren dan Alita Lengkapi Portfolio IoT Indonesia

Melalui kolaborasi ini, Smartfren berencana membawa inovasi terkini yang dapat mendukung perkembanga..


;