LinkAja luncurkan layanan uang elektronik syariah

0
Layanan Syariah LinkAja

LinkAja secara resmi luncurkan layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah. Melalui layanan ini, LinkAja memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya.

Layanan Syariah LinkAja mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Ventje Rahardjo, selaku Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah mengatakan, “Pembayaran Digital Syariah sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat. Diantaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya”

Dalam implementasinya, Layanan ini mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Layanan ini juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Fyi, layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Untuk paradiva yang menggunakan LinkAja, kamu dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu paradiva sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.

“Pada situasi Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi sekarang ini, kami juga berharap Layanan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam, sekaligus berbagi kepada sesama, melalui berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital, seperti zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), dan berbagai transaksi lainnya,”  tutup Haryati Lawidjaja.

Baca juga, #DaridanUntukIndonesia, LinkAja berbagi tanggap bencana COVID-19


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan