Waspada! Ini Bedanya Tanda Tangan Digital dengan Tanda Tangan Elektronik

0
Tanda Tangan Digital
Co-founder dan President VIDA Sati Rasuanto

Gadgetdiva.id — Data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan bahwa ada sekitar laporan 100 ribu laporan penipuan yang diterima. Salah satunya ialah dokumen digital berisi tanda tangan.

Menurut penjelasan dari Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afrifriyadi, dokumen tersebut berbentuk PDF yang disertai dengan tanda tangan di dalamnya. Tanda tangan tersebut sering dianggap sebagai tanda tangan elektronik, padahal sebenarnya bukan.

“Banyak orang berpikir bahwa dokumen cetak yg kemudian diubah menjadi PDF dan ditanda tangan ialah tanda tangan digital. Padahal, bukan. Kalau ada dokumen PDF dengan tanda tangan di dalamnya, itu bukan tanda tangan elektronik tapi tanda tangan yang dielektronikkan,” pungkas Teguh dalam acara konferensi pers VIDA Sign yang berlangsung, Selasa (12/12).

Tanda tangan yang elekronik, lanjut Teguh, tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Sehingga, tidak dapat digunakan untuk pembuktian identitas diri.

Perbedaan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik

Lantas apa sih yang membedakan tanda tangan digital dengan tanda tangan elektronik? Menurut penjelasan dari Co-Founder dan Presiden VIDA Sati Rasuanto, tanda tangan digital ialah tanda tangan yang telah terverifikasi keabsahannya. Ada beberapa alur verifikasi yang harus dilalui oleh pemegang identitas.

“Kalau digital signature atau yang kita sertified digital signature, itu ada proses alur verifikasi pemegang identitas,” jelas Sati.

Proses tersebut terbagi atas dua jenis. Pertama, apabila identitas yang diverifikasi itu hanya email atau nomor telepon, maka tergolong dalam kategori digital signature biasa.

Tanda Tangan Digital
Foto: VIDA

Kemudian, ada juga proses verifikasi yang dinamakan sertified electronic signature. Merupakan verifikasi yang telah tercatat oleh Dukcapil dan telah melalui proses yang ditetapkan oleh Kominfo.

“Kalau identitas orang yang menandatangani, itu dicek ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) melalui proses yg sudah ditetapkan oleh Kominfo, dan diaudit oleh Kominfo prosesnya setiap tahun. Maka itu namanya sertified electronic signature. Jadi memang prosesnya berbeda-beda,” jelas dia.

Tak sampai di situ saja, tanda tangan digital ini harus memiliki sertifikat elektronik agar sah di mata hukum. Sehingga, perlu adanya proses verifikasi identitas yang panjang dan verifikasi enkripisi, barulah sertifikat elektronik ini dapat diterbitkan.

“Kenapa dia namanya tanda tangan digital tersertifikasi? karena, ada sertifikat elektornik di belakang tanda tangan elektronik tersebut yang membuktikan identitas dari si penandatangan. Itu sih, itu bedanya. Prosesnya panjang sekali, makanya di mata hukum itu kuat karena ada jejak audit yang jelas,” pungkas Sati.

Sedangkan, tanda tangan yang elektronik ini diibaratkan Santi sebagai sebuah dokumen yang hanya ditempelkan oleh gambar. Sehingga, tidak ada jejak auditnya.

“Jadi, itu (tanda tangan yang dielektronikkan) benar-benar hanya satu dokumen ditempeli image, udah itu aja. Tapi, memang karena teknologi terdahulu belum ada, jadi itu yang banyak orang pahami sebagai electronic signature, padahal sebetulnya bukan,” tutup dia.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan