Mendag Zulkifli Hasan Himbau WhatsApp Jangan Buka Warung

0
WhatsApp

Gadgetdiva.id — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan WhatsApp tidak boleh ikut buka warung. Hanya boleh beriklan dan berpromosi, akan tetapi tidak boleh berbisnis.

Pada acara WhatsApp Business Summit, Zulkifli memaparkan posisi WhatsApp Business di sini ialah sebagai social commerce. Dimana platform bisa melakukan iklan dan mempromosikan barang, namun tidak sampai menyediakan layanan transaksi.

“Saya kira WhatsApp tadi adanya di sini (Social Commerce), sebetulnya ini lebih fair, lebih adil. Mudah-mudahan ke depannya begini terus, nggak usah ikut-ikut sampai buka warung,” ungkap Zulkifli dalam acara WhatsApp Business Summit yang berlangsung pada Rabu (1/11).

Zulkifli melihat bahwa posisi WhatsApp ini lebih adil. Sebab, perdagangan tidak hanya bebas, namun juga harus adil.

Aturan Social Commerce sendiri telah diatur dalam Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Platform sosial commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa saja.

Zulkifli Hasan

“Ini paling fair, menurut saya. Kan dagang itu nggak hanya free tapi harus free dan fair,” imbuh dia.

Hal ini berarti juga bisnis tidak diambil alih oleh social commerce, namun tetap dijalankan oleh para pelaku bisnis. Platform social commerce hanya membantu mempromosikan.

“Jadi yang jualan tetep alfamart, siloam, BCA, UMKM tapi dia (WhatsApp) mempromosikan. Saya kira itu bagus sekali,” pungkas dia.

Kendati demikian, dia tetap tidak menutup jalan bagi platform yang ingin berbisnis seperti e-commerce. Hanya saja, harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya tidak diserbu barang dari luar negeri.

Dirinya berharap bahwa dengan kemampuan masyarakat dalam menguasai digital, produk UMKM bisa dikenal di dunia. Sehingga, Indonesia bisa memasuki pasar dunia dengan lebih mudah.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menutup TikTok Shop pada bulan Oktober lalu. Hal ini merupakan imbas dari revisi aturan yang kini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

Melalui peraturan baru tersebut, pemerintah melarang platform media sosial untuk mengoperasikan e-commerce dan media sosial dalam satu aplikasi yang sama. Termasuk juga melarang berbagi algoritma antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan