Halodoc hadirkan layanan telemedicine melalui aplikasi PeduliLindungi

0
Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi Halodoc menghadirkan layanan telemedicine melalui aplikasi PeduliLindungi, yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pihak terkait untuk melacak persebaran COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Lewat layanan telemedicine ini, paradiva bisa tetap terhubung dengan dokter secara online sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Aplikasi PeduliLindungi yang telah diluncurkan pada bulan Maret 2020 lalu kabarnya saat ini sudah diakses oleh lebih dari 4 juta pengguna di seluruh Indonesia.

Aplikasi ini memiliki fitur utama untuk memetakan dan memantau pergerakan orang-orang yang pernah dinyatakan positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Dengan hadirnya layanan telemedicine, paradiva pastinya bisa lebih waspada saat beraktivitas dan menerapkan protokol pencegahan sesuai anjuran dokter, termasuk saat melakukan perjalanan ke luar daerah.

Untuk mengakses layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi, paradiva bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui Play Store atau AppStore, mengisi data diri dan nomor telepon aktif, kemudian membuat persetujuan untuk mengaktifkan bluetooth dan location pada ponselnya.

Selanjutnya paradiva dapat mengakses layanan Teledokter pada menu atau masuk melalui tombol Periksa Diri pada menu Beranda, selanjutnya masuk ke Halodoc pada bagian Konsultasi Dokter.

“Hadirnya akses layanan telemedicine Halodoc di aplikasi PeduliLindungi menjadi langkah awal untuk memperkuat ekosistem penanganan COVID-19 yang lebih komprehensif di Indonesia. Dengan layanan telemedicine, masyarakat juga bisa mengurangi kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan apabila tidak dalam kondisi darurat,” ujar CEO Halodoc, Jonathan Sudharta.

Aplikasi PeduliLindungi ini semakin banyak dimanfaatkan masyarakat karena keamanan akses dan akurasi data yang ditawarkan. Dengan kemampuan tracing, tracking, dan fencing, aplikasi ini menjalankan dua fungsi utama, yaitu fungsi surveillance atau pengawasan untuk pemerintah dengan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari kebelakang.

Kedua, aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan berbagai operator selular. Sehingga, hasil tracking dan tracing aplikasi ini dapat memberikan peringatan kepada nomor pengguna yang berjarak 2-5 meter dari orang yang didiagnosa PDP dan ODP untuk segera menjalankan protokol kesehatan COVID-19 melalui layanan konsultasi dokter.

Dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk menghadapi new normal, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020  yang menjadi dasar hukum bagi penambahan beberapa fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi.

Beberapa diantaranya adalah fitur e-sertifikat, Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System/ GPS), digital diary, dan kerja sama dengan platform lain yang semakin memudahkan paradiva beraktivitas dengan tetap mencegah penularan COVID-19.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi ini juga telah diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Gugus Tugas dan Badan Siber dan Sandi Negara. Keputusan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020.

Baca juga, 


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan