TikTok Sebut RUU AS Batasi Kebebasan Berpendapat

0
TikTok

Gadgetdiva.id — TikTok merespon rancangan undang-undang yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat. Platform tersebut menyebut RUU ini akan membatasi rakyat dalam bebas berpendapat.

RUU AS tersebut akan melarang aplikasi TikTok untuk beroperasi di negaranya jika ByteDance tidak menjual sahamnya dalam waktu satu tahun. RUU tersebut telah disahkan pada Sabtu (20/4) lalu.

Menanggapi RUU AS yang terbaru ini, TikTok menyebut kalau regulasi tersebut nantinya akan mengancam hak bebas berpendapat kepada penggunanya di Amerika Serikat. Diketahui bahwa jumlah pengguna platfrom itu sebanyak 170 juta di negara itu.

“Sangat disayangkan DPR menggunakan kedok bantuan luar negeri dan kemanusiaan yang penting untuk sekali lagi menggagalkan rancangan undang-undang larangan yang akan menginjak-injak hal kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika,” ungkap TikTok dalam pernyataan resminya yang dikutip dari Reuters, Kamis (24/4).

Kini, RUU tersebut diserahkan kepada senat untuk dilakukan pemungutan suara dalam beberapa hari mendatang. Presiden Joe Biden sudah menyatakan kalau dirinya akan menandatangani undang-undang terkait TikTok.

Sebelumnya, RUU ini telah didukung oleh banyak anggota parlemen AS serta pemerintah Biden. Mereka menyatakan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional karena Tiongkok dapat memaksa perusahaan tersebut untuk membagikan data 170 juta penggunannya di AS.

Senator Demokrat Mark Warner menyatakan bahwa TikTok dapat digunakan sebagai alat propaganda oleh pemerintah Tiongkok. Dia turut menyebut kalau banyak anak muda menggunakan platform untuk mendapatkan berita.

“Gagasan bahwa kita akan memberikan Partai Komunis alat propaganda serta kemampuan untuk mengikis 170 juta data pribadi orang Amerika, adalah risiko keamanan nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, TikTok sendiri telah mengkritik RUU asli dengan menyatakan bahwa RUU tersebut akan menyensor jutaan orang Amerika pada bulan Februari lalu. Mereka juga berpendapat bahwa larangan negara terhadap TikTok di Montana yang disahkan tahun lalu merupakan pelanggaran terhadap Amandemen Pertama.

TikTok membantah bahwa pihaknya akan menyebarkan data Amerika Serikat. Mereka juga menegaskan kalau tidak akan menyebarkan data Amerika Serikat.


Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Tinggalkan Balasan